Janjikan Diterima di Kedokteran, Oknum Dokter Libas Rp300 Juta

ilustrasi dari pixabay.com

ACEH TIMUR, kiptahkita.com
- Polisi berhasil menangkap seorang oknum dokter, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan, dan penggelapan terhadap seorang warga Aceh Timur. 


Pelaku, yang diketahui bernama SI (42), merupakan seorang dokter yang berasal dari Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.


Dia berhasil menggondol uang korban Rp300 juta, setelah menjanjikan bisa membantu meluluskan di Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU) Medan.


Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan, pelaku melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan korbannya, dalam seleksi masuk Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran USU.


Awalnya, korban berinisial HM, seorang warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, bertemu dengan tersangka SI di sebuah hotel Medan. 


Mereka membahas pengurusan kelulusan anak kandung korban, di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara Medan, pada Mei 2022.


"Pelaku berjanji bisa meluluskan anak korban di Program Spesialis Kedokteran USU Medan, dengan catatan harus menyerahkan uang sebesar Rp300 juta," ungkap Rizal, sebagaimana dirilis tribratanews.polri.go.id, diakses dan dikutip Selasa (5/3) pagi.


Namun, setelah anak korban mengikuti ujian seleksi administrasi pada Juli 2022, pengumuman resmi menyatakan, anak korban tidak lulus pada September 2022. Meskipun begitu, pelaku tidak mengembalikan uang yang telah diterimanya.


"Setelah anaknya tidak lulus, korban meminta uang kembali. Namun hingga September 2023, pelaku tidak mengembalikan uang tersebut. Pelaku ini juga seorang dokter," tambahnya.


Karena upaya untuk mendapatkan uang kembali tidak membuahkan hasil, pada 23 September 2023, HM membuat laporan resmi kasus penipuan di Mapolres Aceh Timur.


Rizal menuturkan, timnya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan menangkapnya di Jalan Samanhudi, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.


"Pelaku kini telah dibawa ke Polres Aceh Timur, dan akan dijerat sesuai dengan Pasal 372 jo Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelasnya.


Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, untuk selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi yang cermat, terhadap segala janji dan tawaran yang tidak masuk akal, terutama dalam hal pengurusan pendidikan atau karir.(TBNews; ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar