JAKARTA, kiprahkita.com - Baharkam Polri telah berhasil mengamankan sebuah kapal ikan asing, yang bermasalah di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau.
Kapal tersebut, yang benderanya menunjukkan kewarganegaraan Malaysia, diamankan pada tanggal 28 Februari 2024, karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
"Tim dari Direktorat Kepolisian Air Baharkam Polri, berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) bermasalah yang berbendera Malaysia di wilayah perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Menurut Trunoyudo, kapal ikan asing yang bermasalah tersebut memiliki nama PSF 2500. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kapal tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia.
"Di dalam kapal tersebut ditemukan empat orang, terdiri dari satu nahkoda dan tiga anak buah kapal (ABK), yang kewarganegaraannya berasal dari Thailand dan Myanmar," jelasnya, dirilis Humas Polri.
Para penghuni kapal tersebut telah diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, untuk penanganan lebih lanjut, Senin (4/3/2024).
Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan, setelah Polri mendapat informasi terkait adanya kegiatan illegal fishing di area tersebut.
Selat Malaka, katanya, sebagai jalur kapal perdagangan internasional, seringkali menjadi sasaran operasi ilegal semacam ini.
Kapal itu diketahui mencoba mengelabui petugas patroli Polri, dengan mengikuti jalur kapal niaga internasional.
Selain berhasil mengamankan para penghuni kapal, polisi juga berhasil menyita sejumlah bukti berupa jaring dan ikan yang sudah ditangkap.
"Ditemukan sekitar 200 kilogram ikan campuran yang merupakan sumber daya milik Indonesia, serta satu set jaring trol," tutupnya.(humas polri)
0 Komentar