PADANG, kiprahkita.com - Gubernur Sumatera Barat Buya H. Mahyeldi Ansharullah, kembali menegaskan, jalan nasional Padang Panjang-Padang via Lembah Anai, masih belum bisa dilalui oleh jenis kendaraan apapun.
Penegasan ini disampaikan melalui pengumuman resmi dalam Surat Keputusan Nomor 550/549/DISHUB-SB/VI/2024. Keputusan tersebut diambil setelah Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Sumatera Barat pada Kamis, 27 Juni 2024.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat Dedi Diantolani, penutupan sementara ruas jalan Lembah Anai ini, dimaksudkan untuk menjamin keamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan, serta mempercepat proses pengerjaan proyek yang sedang berlangsung di ruas jalan tersebut.
“Seluruh kendaraan bermotor dilarang melintasi atau melalui ruas jalan ini, kecuali bagi mereka yang memiliki kepentingan terkait langsung dengan percepatan pengerjaan proyek,” jelasnya, dikutip Ahad (30/6).
Dedi mengimbau kepada seluruh masyarakat yang terdampak, untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi kelancaran dan keselamatan bersama.
"Pengumuman ini diharapkan dapat meminimalisir gangguan lalu lintas dan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur yang sedang berlangsung," tambahnya.
Pemprov Sumbar melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, ujarnya, akan terus mengawasi dan memantau pelaksanaan penutupan ruas jalan Lembah Anai, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi pemerintah daerah Sumatera Barat atau media sosial resmi yang telah disediakan.
"Kami akan terus memberikan informasi terbaru seputar perkembangan penutupan ruas jalan Lembah Anai, dan upaya pemerintah untuk menjaga keamanan serta kelancaran lalu lintas di wilayah ini," kata Dedi.
Pengumuman ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengenai pentingnya penutupan sementara ruas jalan Lembah Anai, demi keamanan dan percepatan proyek infrastruktur di wilayah tersebut.
Jalan nasional itu hanyut ketika dilanda banjir lahar dingin pada 11 Mei 2024 lalu. Untuk pengerjaannya memerlukan waktu lama. Diperkirakana baru akan selesai pada 21 Juli 2024 nanti.
Untuk sementara, kendaraan yang dari atau ke Padang tujuan Padang Panjang, Bukittinggi, Payakumbuh, Medan, dan Pekanbaru, dialihkan melalui jalan provinsi via Malalak atau via Sitinjau Lawik.
Khusus untuk jalur Padang-Bukittinggi via Malalak, mulai Senin (1/7), terlarang untuk dilalui kendaraan sumbu tiga ke atas, kecuali jenis kendaraan tertentu seperti tanker BBM dan elpiji.(mus)
0 Komentar