PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang memastikan, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang tahun 2024, tidak akan diikuti oleh bakal calon (Balon) perseorangan atau jalur independen.
Kepastian ini diperoleh, setelah KPU tidak menerima penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan, hingga batas akhir pada pukul 23.59 WIB, 12 Mei 2024.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Padang Panjang Gunawan, enyampaikan hal tersebut, Jumat (31/5/2024), sebagaimana dirilis Dinas Kominfo Kota Padang Panjang.
Ia menjelaskan, penerimaan dokumen syarat dukungan untuk calon perseorangan dalam Pilkada 2024, telah dibuka sejak 5 Mei hingga 12 Mei 2024.
"Kita sudah tunggu hingga larut malam pukul 23.59 WIB, saat itu tidak ada satu pun yang menyerahkan dokumen pencalonan untuk perseorangan," katanya.
Lebih lanjut, Gunawan menyebutkan, sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016, pengajuan pasangan calon dari partai politik (parpol) dan gabungan parpol, harus memenuhi ketentuan 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kota Padang Panjang.
"Kalau ada satu partai yang mendapatkan empat kursi, berarti bisa mengajukan pasangan calonnya sendiri. Atau bisa juga dari 25 persen suara partai yang memiliki kursi di DPRD. Jadi ini kadang ada yang salah paham," sebutnya.
Partainya tidak dapat kursi, imbuhnya, lalu dikumpul-kumpul suaranya hingga menjadi 25 persen dan bisa mencalonkan, itu tidak benar. Tetap ada ketentuannya, yaitu partai yang ada kursinya di DPRD.
Menurut Gunawan, partai politik dan gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon mereka ke KPU Padang Panjang pada 27-29 Agustus mendatang. Setelah penetapan pasangan calon, tahapan kampanye akan dimulai dan diatur sesuai peraturan KPU tentang kampanye Pilkada 2024.
Dengan tidak adanya calon perseorangan, Gunawan berharap, partai politik dan gabungan partai politik dapat memperhatikan dengan baik, setiap syarat dan ketentuan hukum yang berlaku dalam pengajuan bakal calon wali kota dan wakil wali kota.
"Hal ini dimaksudkan agar semua proses tahapan pelaksanaan Pilkada yang berlangsung dapat dipahami dengan baik oleh parpol pengusung bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," tambahnya.
Kita berharap, sebutnya, semua tahapan proses pelaksanaan Pilkada di Sumatera Barat dan Kota Padang Panjang khususnya, dapat berjalan aman dan penuh integritas, guna mewujudkan pelaksanaan pesta demokrasi yang aman, damai, demokratis, dan bermartabat.(*/mus)
0 Komentar