JAKARTA, kiprahkita.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI), menanggapi rencana pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online.
Kritikan kritis itu meminta agar rencana tersebut dikaji ulang. MUI menilai langkah ini tidak tepat dan memerlukan evaluasi lebih lanjut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengusulkan agar korban judi daring dimasukkan ke dalam daftar penerima bansos.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan perlunya mekanisme pencegahan, agar dunia digital tidak dicemari oleh tindakan kriminal seperti judi online, yang bertentangan dengan agama dan etika.
"Judi online hanyalah peralihan dari judi konvensional ke dunia digital. Keduanya terlarang dan pelakunya melanggar hukum," ujarnya, dikutip dari mui.or.id yang diakses pada Jumat (21/6).
Menurutnya, perjudian, baik online maupun konvensional, tidak mengenal pendekatan restoratif terhadap pelaku tindak pidana ini.
Prof. Ni'am menjelaskan, situasi ini berbeda dengan kasus narkoba, di mana seseorang bisa menjadi korban dari paparan penyalahgunaan narkotika oleh para bandar.
Sementara dalam judi, individu dengan sadar melakukan tindak pidana tersebut, apalagi menggunakan platform digital.
"Saat seseorang menggunakan platform digital untuk berjudi, itu adalah tindakan melanggar hukum. Dalam kasus judi, kita harus membedakan antara yang benar-benar menjadi korban, dan yang sejatinya pelaku yang menggunakan platform digital," tegasnya.
Meskipun demikian, MUI memberikan apresiasi atas keseriusan pemerintah dalam memberantas perjudian di Indonesia.
Langkah ini dianggap penting dan harus dilakukan secara serius, terukur, dengan tindakan pencegahan dan penindakan hukum yang holistik dan tanpa pandang bulu.
"Beberapa platform digital sebenarnya bergerak di bidang perjudian online, namun dibungkus dalam bentuk permainan. MUI mendukung penuh upaya pemerintah memberantas perjudian, terutama judi online, melalui satgas judi," tambahnya.
Prof. Ni'am juga menjelaskan alasan MUI menolak pemberian bansos kepada korban judi online. Ia menyatakan, bansos dari pemerintah bisa saja disalahgunakan untuk kembali berjudi online.
"Sebagaimana ada wacana perokok dan pemabuk jangan diberi jaminan kesehatan BPJS. Uang BPJS, yang berasal dari rakyat dan negara, seharusnya tidak digunakan untuk mereka yang merusak kesehatan mereka sendiri," tuturnya.
Kemiskinan yang dialami akibat judi bukan karena faktor struktural, melainkan pilihan hidup yang masuk ke dalam tindakan perjudian.
MUI mendorong agar bansos diprioritaskan kepada mereka yang mau belajar, berusaha, dan gigih dalam mempertahankan hidup, namun mengalami kesulitan karena masalah struktural.(*)
0 Komentar