Pemungutan Suara Ulang (PSU) Digelar 13 Juli 2024


PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang mengumumkan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat akan digelar serentak pada Sabtu, 13 Juli 2024. 


PSU ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.


Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Padang Panjang Gunawan, menyampaikan informasi tersebut, saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan PSU di ruang rapat KPU Padang Panjang. 


"Dengan keluarnya putusan MK tersebut, artinya seluruh hasil pemilu anggota DPD Sumbar dibatalkan dan akan dilaksanakan PSU. Maka itu, perlu persiapan yang matang untuk menghadapi PSU ini," ungkap Gunawan, dirilis Dinas Kominfo Kota Padang Panjang.


Gunawan menjelaskan, penyelenggaraan PSU akan berlangsung dalam jangka waktu 45 hari setelah pembacaan putusan MK pada 10 Juni lalu. 


"Berhubung tidak ada kampanye dalam tahapan PSU, kami akan memasifkan sosialisasi untuk menjaga angka partisipasi masyarakat pada PSU ini," tambahnya.


Tahapan PSU yang akan dilaksanakan meliputi penetapan, pengumuman, dan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 21-22 Juni. 


Dilanjutkan dengan pembentukan dan pelantikan badan Ad Hoc pada 23 Juni-2 Juli, sosialisasi pelaksanaan PSU kepada stakeholder, masyarakat, dan unsur terkait pada 18 Juni-12 Juli, serta pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara pada 23 Juni-12 Juli.


"Pada 13-14 Juli kita akan memasuki tahapan penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. Sedangkan untuk perhitungan tingkat kota akan kita laksanakan 17 Juli. Satu hari saja karena cuma dua kecamatan," jelas Gunawan.


Ia berharap seluruh proses tahapan ini dapat berjalan lancar sehingga pelaksanaan PSU di Padang Panjang sukses dan berjalan sebagaimana mestinya.


Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Wakapolres Padang Panjang, Kompol Eridal, SH, perwakilan dari Kejaksaan, Rutan, Ketua KPU beserta jajaran, Bawaslu, kepala OPD terkait, camat, serta undangan lainnya.(*)

Posting Komentar

0 Komentar