Penanganan Bencana di Tanah Datar Masa Transisi

TANAH DATAR, kiprahkita.com - Penanganan bencana di Kabupaten Tanah Datar masuk masa transisi, setelah 28 hari berada pada masa tanggap darurat pascabanjir lahar dingin 11 Mei 2024.


Masa tanggap darurat bencana alam banjir lahar dingin, banjir bandang, dan longsor di Kabupaten Tanah Datar resmi berakhir pada Sabtu (8/6/2024). Masa tanggap darurat ini sebelumnya ditetapkan dari 11-25 Mei 2024 dan diperpanjang dari 26 Mei hingga 8 Juni 2024. 


Kini, Tanah Datar berstatus Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Alam Banjir Lahar Dingin, Banjir Bandang, dan Longsor. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tanah Datar No. 100.3.3.2/214/BPBD-2024 yang diterbitkan pada tanggal 8 Juni 2024. 


"Menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Alam Banjir Lahar Dingin, Banjir Bandang, dan Longsor di Kabupaten Tanah Datar dalam rangka penanganan pasca bencana yang terjadi," demikian disampaikan Bupati Eka Putra dalam SK tersebut.


Bupati menambahkan bahwa penetapan status ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2024 sampai dengan 9 Juni 2025. “Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana sebagaimana dimaksud diktum kesatu terhitung mulai tanggal 9 Juni 2024 sampai dengan 9 Juni 2025,” ujarnya, dirilis Dinas Kominfo setempat.


Eka menyebutkan, meskipun status tanggap darurat telah berakhir, masih terdapat kerusakan di lokasi kejadian yang berdampak pada kehidupan masyarakat, sehingga perlu penanganan terpadu sesuai prosedur pascabencana. 


"Dengan telah berakhirnya beberapa penetapan status tanggap darurat bencana alam banjir lahar dingin, banjir bandang, dan longsor di Kabupaten Tanah Datar, di lokasi bencana masih terdapat kerusakan yang berdampak pada kehidupan masyarakat sehingga perlu penanganan terpadu sesuai prosedur penanganan pascabencana," kata Bupati.


Bupati juga menegaskan pentingnya penanganan lanjutan yang cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan penanggulangan bencana. 


Penanganan lanjutan bencana alam banjir lahar dingin, banjir bandang, dan longsor memerlukan penanganan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan penanggulangan bencana.


Dengan demikian, Kabupaten Tanah Datar akan memasuki fase pemulihan, dengan fokus pada rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana, guna memulihkan kehidupan masyarakat secara menyeluruh.(*)

Posting Komentar

0 Komentar