Setiap Tahapan Pilkada 2024 Rawan Gesekan


JAKARTA, kiprahkita.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menyatakan,  seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, rawan terhadap potensi gesekan. 


Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi, Rabu (12/6/2024), di mana Lolly menggarisbawahi, konflik bisa terjadi baik di tingkat elit maupun di kalangan masyarakat.


"Misalnya dengan calon potensial yang akan maju, konflik sangat dekat dengan lingkungan terdekat. Masyarakat akan memilih pemimpin terbaiknya di daerah yang dekat dengan kehidupan mereka, sehingga ini juga tidak hanya konflik elit, tetapi juga konflik di daerah itu,” katanya, diberitakan infopublik.id, diakses Kamis (13/6).


Menurut Lolly, terdapat perbedaan definisi antara undang-undang pemilu dan pemilihan, yang bisa memicu konflik. 


Ia mencontohkan, undang-undang pemilu melarang penghinaan berdasarkan agama, suku, dan ras untuk calon gubernur, bupati, dan wali kota. 


Sedangkan undang-undang pemilihan menekankan kampanye yang menghasut dan memfitnah, serta mengadu domba partai politik, perseorangan, dan kelompok masyarakat.


Selain itu, Lolly menyoroti perbedaan definisi kampanye dalam undang-undang pemilu dan undang-undang kepala daerah. 


"Definisi kampanye dalam UU Pemilu sudah lebih detail, sedangkan dalam UU Kepala Daerah, definisinya sangat umum, hanya menyebut kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon," ujarnya.


Bawaslu juga berupaya mengidentifikasi pasal-pasal yang berpotensi menjadi "pasal karet" atau sulit dieksekusi. Ada potensi sosial politiknya, ada konteks penyelenggaraan, ada konteks kontestasi, dan ada konteks partisipasi.


Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024:


1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei 2024-19 Agustus 2024

2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 Agustus 2024-26 Agustus 2024

3. Pendaftaran Pasangan Calon: 27 Agustus 2024-29 Agustus 2024

4. Penelitian Persyaratan Calon: 27 Agustus 2024-21 September 2024


5. Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024

6. Pelaksanaan Kampanye: 25 September 2024-23 November 2024

7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024


Dengan mengingat potensi gesekan yang ada, Bawaslu mengimbau semua pihak untuk menjaga situasi kondusif dan menghormati proses demokrasi yang berlangsung.(*)

Posting Komentar

0 Komentar