PADANG, kiprahkita.com - Aplikasi Registrasi Kontrak (AReK) mengalami perkembangan berkelanjutan, sebagai upaya meningkatkan pelayanan.
Inovasi ini diharapkan menjadi solusi dalam mengendalikan kontrak, sehingga dapat mendukung kelancaran dan kemajuan pelaksanaan pembangunan di Kota Padang.
Dalam rangka mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan, Bagian Administrasi Pembangunan dan Perencanaan Sekretariat Daerah Kota Padang bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika meluncurkan Aplikasi Registrasi Kontrak (AReK) pada tahun 2022.
Erwin, kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Perencanaan, menyatakan bahwa AReK telah membuat Bagian Administrasi Pembangunan dan Perencanaan Kota Padang menjadi tujuan studi banding dari berbagai kabupaten/kota lainnya, baik di dalam maupun luar Provinsi Sumatera Barat.
"Kota Solok, misalnya, telah menandatangani PKS dengan Kota Padang untuk mengadopsi AReK. Inovasi ini sangat membantu dalam pengendalian kontrak dan mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan di Kota Padang," ujar Erwin, Selasa (30/7/2024).
Erwin menjelaskan, aplikasi AReK digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mencatat data kontrak dan mengunggah dokumen kontrak, seperti Surat Perintah Kerja, Surat Perjanjian, Surat Pesanan, SPMK, Daftar Kuantitas dan Harga, serta Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Menurutnya, data dan dokumen yang diunggah oleh PPK akan menjadi bahan bagi Bagian Administrasi Pembangunan dan Perencanaan untuk melakukan monitoring ke lapangan.
AReK tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian proyek fisik, tetapi juga memungkinkan pimpinan untuk memantau langsung proyek-proyek fisik yang dilaksanakan oleh masing-masing OPD.
Erwin menambahkan, AReK terus dikembangkan setiap tahunnya. Pada tahun 2024, sedang disiapkan AReK versi 2, yang akan menampilkan bobot realisasi, realisasi kurva S, dan foto per proyek di aplikasi, termasuk notifikasi proyek yang terlambat.
Peningkatan fitur ini bertujuan agar informasi yang disajikan lebih dinamis dan informatif sesuai dengan tahapan kemajuan fisik proyek setiap bulannya.
"Pengembangan ini memang memerlukan waktu, tenaga, dan pemikiran ekstra dari pengelola kegiatan, namun juga membantu mereka untuk lebih berhati-hati dalam mengelola proyek," jelasnya.
Selain itu, AReK juga sedang dalam proses integrasi dengan aplikasi lain sehingga PPK tidak perlu menginput data kontrak secara manual, karena data akan langsung diambil dari aplikasi tersebut. (kominfo pdg/charlie)
0 Komentar