![]() |
ilustrasi ditjen aptika |
PADANG, kiprahkita.com - Pemerintah Kota Padang menerbitkan Surat Edaran, Nomor 800.365.05/BKPSDM-PKAP.1-PDG/2024, yang berisi larangan judi online (judol) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemko Padang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar menjelaskan, larangan ini berdasarkan pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, serta pasal 303 KUHP mengenai larangan berjudi online.
Ia juga menyoroti, maraknya penyimpangan perilaku masyarakat akibat judol telah meresahkan kehidupan sosial bermasyarakat.
"Kepada kepala perangkat daerah, agar memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing, agar tidak terlibat kegiatan judi konvensional maupun judol,” ujar Andree, dirilis Dinas Kominfo Kota Padang, dikutip Selasa (8/7/2024).
Andree juga meminta, agar seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dapat melakukan pengawasan kepada para pegawainya di masing-masing OPD.
Terlebih lagi, penggunaan jaringan internet resmi pemerintah tidak boleh disalahgunakan untuk kegiatan judi online.
"Seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemko Padang agar menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak terlibat judi online dan turut mengimbau larangan judi online," terang Andree.
Ia menegaskan, ASN yang terbukti melakukan aktivitas bermain judol akan diberikan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Tak hanya itu, kepada Camat dan Lurah untuk mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat, secara bersama untuk mensosialisasikan gerakan berantas judol dan konvensional di wilayah masing-masing,” pungkasnya.(*)
0 Komentar