Jaksa Gadungan Raup Rp4,6 Miliar dari Penipuan

 

Pakaian yang digunakan pelaku untuk menipu disita Kejagung.(infopublik)

JAKARTA, kiprahkita.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap seorang penipu berinisial CAN, yang mengaku sebagai jaksa dan berhasil mengelabui korbannya, hingga meraup sekitar Rp4,6 miliar. 

Pelaku diketahui menggunakan uang hasil penipuan tersebut, untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan gaya hidup mewahnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, pelaku yang tidak memiliki hubungan resmi dengan Kejaksaan, berpura-pura menjadi pegawai kejaksaan untuk menipu korbannya. 

"Tim kami berhasil mengamankan seorang dengan inisial CAN yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan. Namun setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ia bukan bagian dari Kejaksaan," ujar Harli. dalam keterangannya pada Rabu (28/8/2024).

Modus operandi yang digunakan oleh CAN, adalah dengan berpura-pura sebagai jaksa yang mengalami pembekuan aset (freeze asset) oleh Kejaksaan Agung. Dengan dalih ini, ia meminjam uang dari korbannya, termasuk dari teman-teman dekat dan keluarganya sendiri.

Kasus ini terungkap, ketika salah satu korban berinisial YIE datang ke Kantor Kejaksaan pada 26 Agustus 2024, untuk memverifikasi status kepegawaian CAN, setelah merasa telah menjadi korban penipuan. 

"Sejak tahun 2022 hingga 2024, korban YIE beserta keluarganya mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar. Pelaku CAN sendiri merupakan teman masa kecil korban sejak tahun 2007," jelas Harli, dikutip dari infopublik.id, Kamis (29/8).

Tidak hanya kepada YIE, CAN juga menipu orang tuanya sendiri sebesar Rp2 miliar, istrinya sebesar Rp200 juta, serta tiga teman dekatnya dengan total Rp825 juta. Bahkan, seorang dosen juga menjadi korban penipuannya, dengan kerugian mencapai Rp700 juta. Total uang yang berhasil diraup oleh pelaku dari berbagai korban mencapai Rp4,625 miliar.

Pelaku CAN akhirnya ditangkap di Apartemen Pakubowono Terrace, Jakarta, pada Selasa (27/8/2024). 

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk seragam dinas, topi upacara, penang kejaksaan, nametag, dan surat perintah palsu yang digunakan oleh pelaku untuk memperkuat penyamarannya sebagai jaksa.

"Selanjutnya, pelaku akan kami serahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkas Harli.(infopublik)

Posting Komentar

0 Komentar