![]() |
tribratanews.polri.go.id |
JAKARTA, kiprahkita.com - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap FA (24), pelaku penculikan dan perampokan terhadap seorang siswi SMPN 101 Jakarta.
Penangkapan dilakukan di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (1/8) dini hari, sebagaimana dikutip dari pemberitaan tribratanews.polri.go.id, diakses pada Sabtu (3/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan kronologi kejadian.
Menurutnya, pelaku awalnya mendekati korban dengan alasan bahwa ibunya mengalami kecelakaan setelah mengantar korban ke sekolah.
FA telah memantau korban yang tiba pukul 05.30 WIB dan meminta sekuriti sekolah untuk memanggil korban. Korban, yang percaya dengan cerita tersebut, mengikuti pelaku dengan sepeda motor.
"Pelaku mengatakan kepada korban bahwa ibunya jatuh di depan dan ia diminta untuk menjemput korban. Korban kemudian meminta pelaku untuk mengantarnya ke lokasi kejadian," jelas Ade.
Setibanya di atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) seberang gedung DPR/MPR, pelaku menodongkan pisau ke arah korban untuk merampas barang berharga miliknya.
Korban yang mencoba melawan, kemudian dibanting dan mulutnya dibekap oleh pelaku. Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil anting, cincin, dan ponsel korban sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan kerugian materi sebesar Rp6,8 juta.
Saat ini, tim kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku penadahan barang hasil curian.
"Barang berharga milik korban, termasuk ponsel, dijual di sekitar ITC Roxy seharga Rp 900.000, dan emas dijual ke toko emas di Pasar Kambing seharga Rp 600.000," ujar Ade Ary.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Ade Ary juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi 110.
"Jika menemukan modus kejahatan seperti ini, masyarakat harus berhati-hati serta mengkonfirmasi atau memastikan kebenarannya terlebih dahulu. Modus kejahatan terus berkembang, dan pelaku selalu berupaya membujuk korban untuk membuat mereka percaya," pungkasnya.(TBn/mus)
0 Komentar