Uang Berputar di Judi Online Tembus Rp174 Triliun

 

Tuti Wahyuningsih.(infopublik.id)

JAKARTA, kiprahkita.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, perputaran dana yang terkait dengan aktivitas judi online, mencapai angka yang mengkhawatirkan selama periode Januari hingga Juni 2024. 

Deputi Bidang Strategi dan Kerjasama PPATK Tuti Wahyuningsih mengungkapkan, dalam enam bulan pertama tahun ini, perputaran dana yang terkait dengan perjudian online. telah mencapai Rp174 triliun dengan jumlah transaksi sebanyak 117 juta.

"Dalam semester pertama 2024, kami telah menyampaikan 13 hasil analisis terkait indikasi tindak pidana perjudian online kepada pihak kepolisian," ujarnya. 

Berdasarkan analisis terhadap rekening yang terlibat, menurut dia, perputaran dana yang terjadi selama periode Januari hingga Juni 2024 tercatat sebesar Rp174 triliun.

Dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (19/8/2024), Tuti menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi yang semakin kritis, terkait perjudian online di Indonesia. 

"Jika kita melihat besarnya angka perputaran dana ini, sangat jelas bahwa kita harus meningkatkan keseriusan dalam memberantas judi online, dan menyadari bahaya yang ditimbulkannya bagi masyarakat," tegasnya.

Sebagai perbandingan, Tuti menjelaskan, pada tahun 2017, perputaran uang terkait perjudian online hanya mencapai sekitar Rp2 triliun. 

Namun, angka tersebut melonjak signifikan menjadi Rp15 triliun pada tahun 2020.

"Situasi pada tahun 2023 sangat mencengangkan, dengan perputaran uang terkait judi online mencapai Rp327 triliun. Ini menandakan kita sedang menghadapi masalah yang serius," lanjut Tuti.

Ia juga mengungkapkan, total deposit terkait judi online pada tahun 2023 mencapai Rp3,34 triliun, dengan melibatkan sekitar 3,7 juta pemain yang mayoritas adalah warga negara Indonesia.

Melihat lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, Tuti menekankan pentingnya tindakan yang cepat dan tegas. 

"Dari Rp2 triliun pada 2017 hingga Rp327 triliun pada 2023, kita bisa melihat peningkatan yang luar biasa dan sangat perlu ditindaklanjuti segera," ujarnya.

Tuti juga menyoroti tahun 2020 dan 2023 sebagai periode kritis, dengan lonjakan besar dalam perputaran dana terkait judi online. 

"Pada 2020 dan 2023, lonjakan perputaran dana sangat signifikan. Per Juni 2024, angkanya sudah mencapai Rp174 triliun dengan 117 juta transaksi. Kita tidak boleh lengah dalam menangani masalah ini," sebutnya.(infopublik.id)

Posting Komentar

0 Komentar