PASBAR, kiprahkita.com - Nagari Ujung Gading bersama nagari-nagari lainnya di Kecamatan Lembah Malintang, kini mempunya peraturan nagari (perna) entang keamanan dan ketertiban umum (kamtibum).
Secara resmi, pemberlakuan perna itu di-launching Bupati Pasaman Barat H. Hamsuardi, Selasa (20/8) di Ujung Gading, didampingi ekretaris Daerah Pasbar Hendra Putra, dan pejabat terkait lainnya.
Bupati Hamsuardi menjelaskan, peraturan ini merupakan hasil dari diskusi panjang antara Pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat, yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban di Pasbar, khususnya Ujung Gading.
"Peraturan Nagari ini harus kita kawal dan betul-betul ditegakkan. Bahkan, kami berencana untuk meningkatkan statusnya menjadi Peraturan Daerah Pasbar," ungkap Hamsuardi.
Ia juga menyampaikan, Satpol PP dan Linmas di nagari-nagari akan berperan aktif dalam mengawasi dan menegakkan peraturan ini.Peraturan tersebut mencakup berbagai aturan tambahan, seperti larangan menangkap ikan dengan aliran listrik, racun tuba, dan tindakan lain yang merusak lingkungan.
Tokoh masyarakat Antonius menambahkan, Peraturan Nagari ini merupakan penge
mbangan dari peraturan adat yang sudah ada sejak tahun 2012.
"Peraturan adat yang ada sebelumnya dibuat untuk mencegah tindakan maksiat dan memperkuat moral masyarakat. Kini, peraturan tersebut diperkuat menjadi Peraturan Nagari Noomor 4 Tahun 2024," jelasnya.
Peraturan Nagari ini mencakup pencegahan dan pemberantasan berbagai tindakan asusila, narkotika, serta tindakan kriminal lainnya, termasuk penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum di setiap nagari di Pasbar.(kominfo psb)
0 Komentar