PADANG, kiprahkita.com - Buya H. Mahyeldi Ansharullah telah mengajukan permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Buya cuti karena mencalon diri kembali dan akan berkampanye untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar 2024. Permohonan tersebut diajukan melalui surat bernomor 120/586/Pem-Otda/2024 pada tanggal 3 September 2024.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Kabiro Adpim) Mursalim menjelaskan, pengajuan cuti tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Mendagri yang disampaikan melalui surat bernomor 100.2.1/4204/SJ pada 30 Agustus 2024. Arahan tersebut ditujukan kepada para kepala daerah yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2024.
"Permohonannya telah diajukan sejak 3 September lalu. Ini adalah bentuk kepatuhan Bapak Gubernur terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Mursalim di Padang, sebagaimana dikutip dari rilisan Biro Adpim Setdaprov Sumbar, diakses pada Sabtu (21/9/2024).
Mursalim menambahkan, Mahyeldi akan menjalani cuti mulai 25 September hingga 23 November 2024. Selama masa cutinya, Gubernur telah mengusulkan kepada Mendagri untuk menunjuk Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.
“Dalam surat yang kita ajukan kepada Mendagri, ada dua permohonan utama, yaitu cuti di luar tanggungan negara dan penunjukan Wakil Gubernur sebagai Pelaksana Tugas Gubernur,” jelas Mursalim.
Namun, sampai saat ini pihak Pemprov Sumbar masih menunggu surat balasan dari Kemendagri terkait pengabulan permohonan tersebut.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, menegaskan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada wajib menyerahkan izin cuti tertulis di luar tanggungan negara kepada Bawaslu, KPU, dan kepolisian sebelum masa kampanye dimulai.
"Surat izin cuti wajib diserahkan sebelum masa kampanye dimulai,” tegas Ory.(adpsb)
0 Komentar