Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Diperpanjang Hingga 10 September


JAKARTA, kiprahkita.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 melalui portal SSCASN. 

Awalnya. dijadwalkan berakhir pada 6 September 2024, batas waktu pendaftaran kini diperpanjang hingga 10 September 2024 pukul 23:59 WIB.

Perpanjangan tersebut diumumkan melalui Surat Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengakomodir pelamar yang mengalami kendala teknis selama proses pendaftaran, khususnya terkait dengan pembelian dan penggunaan e-meterai yang disediakan oleh Perum PERURI.

Salah satu masalah utama yang dihadapi para pelamar adalah gangguan dalam pembelian e-meterai, yang merupakan syarat penting dalam proses pendaftaran melalui portal SSCASN. 

Banyak pelamar melaporkan kesulitan mengakses dan membeli e-meterai, sehingga menyebabkan keterlambatan dalam menyelesaikan pendaftaran.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyatakan, masalah e-meterai tidak sepenuhnya merupakan tanggung jawab pelamar. 

Oleh karena itu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran selama empat hari sebagai solusi.

Selain mengatasi kendala teknis, perpanjangan waktu pendaftaran juga bertujuan untuk mengoptimalkan pengisian formasi CPNS tahun ini. 

Terdapat 250.407 formasi yang dibuka, mencakup 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah. 

Pemerintah, melalui Panselnas, berupaya memastikan bahwa seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang luas untuk berpartisipasi dalam seleksi CPNS 2024 ini.

Hingga Kamis (5/9/2024) pukul 08:00 WIB, jumlah pendaftar CPNS telah mencapai 2.922.336, dengan 1.011.148 pelamar sudah menyelesaikan proses submit pendaftaran.

BKN mengimbau para pelamar agar tidak menunda pendaftaran hingga mendekati batas waktu. Tingginya volume lalu lintas di portal SSCASN pada masa-masa akhir pendaftaran dapat mengganggu kelancaran akses. 

Oleh karena itu, pelamar disarankan untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan baik dan menyelesaikan pendaftaran secepat mungkin.

Sebagai informasi tambahan, dokumen yang dihasilkan melalui portal SSCASN telah dilengkapi dengan tanda tangan elektronik, menggunakan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE), menjadikannya bukti hukum yang sah sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 UU ITE No. 11 Tahun 2008.(infopublik.id)

Posting Komentar

0 Komentar