SIMALUNGUN, kiprahkita.com - Wakil Bupati Simalungun H. Zonny Waldi, menerima mandat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Simalungun, dari Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Agus Fatoni.
Penyerahan mandat tersebut berlangsung dalam acara Pengukuhan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati dan Walikota di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Senin (23/9/2024).
Dalam acara tersebut, selain Pjs dan Plt Bupati Simalungun, beberapa kepala daerah lainnya juga menerima Surat Pelaksana Tugas, termasuk Bupati Tapanuli Selatan, Nias Barat, dan Walikota Medan dan Binjai.
Agus dalam sambutannya menyampaikan, pengukuhan Plt ini merupakan bagian dari tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Selama masa kampanye, kepala daerah yang ikut dalam Pilkada akan cuti dan digantikan oleh Plt atau Pjs.
Zonny akan mulai bertugas sebagai Plt Bupati Simalungun pada 25 September hingga 23 November 2024, selama masa cuti kepala daerah.
"Dalam kurun waktu tersebut, Plt bertugas menjalankan roda pemerintahan dan memastikan ketertiban serta persiapan pelaksanaan Pilkada yang kondusif," kata Pj Gubsu.
Fatoni menegaskan, Plt dan Pjs tidak diperbolehkan melakukan mutasi pegawai tanpa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Semua tugas dan keputusan selama menjabat akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
"Saya berharap seluruh Plt dan Pjs dapat melaksanakan tugas dengan baik, berkoordinasi dengan Forkopimda, KPU, Bawaslu, serta tokoh masyarakat dan seluruh komponen yang ada di daerah untuk menjaga iklim kondusif di Sumatera Utara," tambahnya.
Usai menerima mandat, H Zonny Waldi menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Ia berjanji akan segera melakukan konsolidasi untuk menyukseskan Pilkada di Kabupaten Simalungun dan memastikan netralitas ASN.
"Saya akan segera melakukan konsolidasi sesuai arahan dan menjaga netralitas Pegawai Negeri," ujar Zonny Waldi. (kominfosml)
0 Komentar