KPU Padang Panjang Larang Bazar Selama Kampanye Pilkada


PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang, telah menetapkan sejumlah aturan dalam rangkaian kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) 2024. 

Salah satu aturan penting yang diumumkan adalah larangan melaksanakan bazar dan flashmob selama masa kampanye, untuk menghindari potensi pelanggaran terkait politik uang (money politic).

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Padang Panjang Masnaidi, saat Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024 yang digelar pada Jumat (4/10/2024) di Auditorium Mifan. 

Menurutnya, kegiatan bazar dan flashmob berpotensi memicu pelanggaran. "Bazar dan flashmob ini ditengarai kecenderungannya terjadi penyimpangan. Motifnya nanti bisa mengarah kepada money politic, maka ini tidak dibolehkan," ujarnya.

Meskipun begitu, partai politik, pasangan calon (paslon), atau tim kampanye masih dapat mengadakan kegiatan lain seperti perlombaan olahraga, kegiatan keagamaan, dan seni budaya. 

Untuk perlombaan, pemberian hadiah juga dibatasi, yakni maksimal Rp1 juta dan harus berupa barang, bukan uang. 

Pemberian hadiah pada saat kampanye maksimal sebanyak Rp1 juta, dan harus dalam bentuk barang, tidak uang. Hadiah harus diberikan dalam konteks perlombaan.

Aturan ini tercantum dalam Keputusan KPU Kota Padang Panjang Nomor 186 Tahun 2024 tentang Penetapan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024, yang telah ditandatangani oleh Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri.

Selain itu, Masnaidi juga menjelaskan bahwa paslon diperbolehkan mencetak bahan kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan jumlah yang difasilitasi oleh KPU. 

Untuk bahan kampanye, paslon dapat mencetak hingga 100 persen dari jumlah yang difasilitasi, sementara untuk APK, paslon dapat mencetak hingga 200 persen dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU Padang Panjang.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Liaison Officer (LO) masing-masing paslon, pejabat terkait dari Pemerintah Kota, unsur TNI, Polri, serta sejumlah undangan lainnya. (kominfopdp)

Posting Komentar

0 Komentar