JAKARTA, kiprahkita.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Teguh Setyabudi, menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Jumat (18/10).
Teguh menggantikan Heru Budi Hartono yang masa jabatannya telah berakhir. Pelantikan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.
Teguh, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, akan mengemban tugas sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta selama paling lama satu tahun.
"Mengangkat Saudara Teguh Setyabudi sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun," kata Tito dalam keterangan resminya, dirilis pada laman infopublik.id.
Heru kembali bertugas sebagai Kepala Sekretariat Presiden, setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI tersebut.
Selain Teguh, Mendagri juga melantik Anwar Harun Damanik sebagai Penjabat Gubernur Papua Tengah, menggantikan Ribka Haluk.
Pelantikan keduanya disertai dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Mendagri Tito.
Dalam sumpah tersebut, mereka berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan aturan yang berlaku.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 125/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, serta Keppres RI Nomor 154/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Dengan pelantikan ini, diharapkan Teguh Setyabudi dapat menjalankan tugasnya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dengan baik dan menjaga kesinambungan program pembangunan di ibu kota.(*)
0 Komentar