PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Menteri Dalam Negeri memperpanjang masa jabatan Sonny Budaya Putra, selaku penjabat walikota Padang Panjang.
Surat Keputusan perpanjangannya, diserahkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy. Perpanjangan masa jabatan itu, termaktub dala SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-4250 Tahun 2024. tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang kepada Sonny Budaya Putra.
Prosesi seremonial penyerahan SK, dilaksanakan Senin (14/10/2024). di Ruang Istana Gubernuran Sumbar, dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang Winarno, asisten, staf ahli, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Dalam acara yang sama, juga diserahkan SK Nomor 100.2.1.3-4251 Tahun 2024 terkait perpanjangan masa jabatan Pj Wali Kota Pariaman Roberia. Kedua pejabat tersebut akan menjabat paling lama satu tahun sejak tanggal penetapan.
Audy mengapresiasi kinerja kedua Pj Wali Kota yang dinilai baik oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga diberikan perpanjangan masa jabatan.
"Ini suatu hal yang patut kita syukuri, karena selama menjabat, kinerja kedua Pj Wali Kota dinilai sangat baik. Kemendagri memberikan perpanjangan masa jabatan sebagai bentuk apresiasi atas hasil kerja mereka di daerah masing-masing," ujarnya.
Audy juga menyampaikan, kedua Pj ini telah memahami wilayah yang dipimpin, dan keputusan perpanjangan jabatan mereka dinilai tepat.
Selain itu, Audy mengingatkan agar selama pelaksanaan Pilkada Serentak, kedua Pj Wali Kota terus menjaga netralitas ASN di daerah masing-masing.
Sonny pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada Kemendagri dan Plt Gubernur atas kepercayaan yang kembali diberikan untuk memimpin Padang Panjang.
"Perpanjangan SK ini merupakan amanah baru bagi kami untuk terus membangun Padang Panjang ke arah yang lebih baik. Kami akan berusaha untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini," tuturnya.(kominfopdp)
0 Komentar