Polisi Tetapkan Empat Tersangka Lagi Kasus Pembubaran Diskusi Kemang

JAKARTA, kiprahkita.com -  Penyidik Polda Metro Jaya, menetapkan empat tersangka baru, dalam kasus pembubaran dan perusakan yang terjadi saat diskusi di Kemang, Jakarta Selatan. 

Keempat tersangka tersebut kini telah ditahan. "YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam, Ahad (6/10/24).

Ade Ary menjelaskan peran masing-masing tersangka. Tersangka YL diduga menarik banner dan merusak meja dengan menggunakan stand microphone. Sementara itu, tersangka WSL diduga merusak dan menarik banner serta tiang layar proyektor. Tersangka FMC berperan merusak layar proyektor, sedangkan RAS merusak properti lainnya,.

Dengan penambahan empat tersangka ini, total sembilan orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Kasus perusakan ini masih terus diselidiki untuk mengetahui motif dan keterlibatan pihak-pihak lain.

Sebelumnya diberitakan, lepolisian berhasil mengamankan sejumlah pelaku pembubaran paksa acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional, yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di sebuah hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).

“Beberapa pelaku sudah kita amankan, untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Polda Metro Jaya,” ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, dirilis infopublik, Senin (30/9).

Acara diskusi diaspora ini dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional dan aktivis, dengan topik utama yang membahas isu kebangsaan dan kenegaraan. Beberapa narasumber yang diundang antara lain pakar hukum tata negara Refly Harun, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, dan Soenarko.

Namun, acara tersebut berujung kericuhan setelah sekelompok orang melakukan pembubaran paksa dengan merusak panggung, menyobek backdrop, dan mengancam para peserta yang hadir.(TBNews)

Posting Komentar

0 Komentar