JAKARTA, kiprahkita.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029, tidak lagi akan mendapatkan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).
Sebagai gantinya, mereka akan menerima uang tunjangan perumahan setiap bulannya. Namun, besaran tunjangan tersebut hingga kini belum ditentukan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, RJA yang berlokasi di Kalibata dan Ulujami akan dikembalikan kepada negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang.
"Berdasarkan hasil keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan fraksi-fraksi pada 24 September 2024, disepakati bahwa rumah dinas atau rumah jabatan DPR akan dikembalikan kepada negara," ujarnya, dikutip dari laman resmi DPR.go.id yang diakses Ahad (6/10) pagi.
Menurutnya, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan berbagai dokumen, terkait pengembalian aset-aset tersebut kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
"Secara ekonomis, rumah dinas tersebut jika dipertahankan memerlukan banyak biaya perawatan agar layak dihuni, mengingat usianya yang sudah cukup lama," jelas Indra.
Ia juga menambahkan, kondisi rumah dinas tersebut sebagian besar sudah parah, meski ada beberapa anggota dewan yang merawat rumah tersebut dengan biaya pribadi, sehingga kondisinya masih baik.
Setelah pengembalian rumah jabatan ini, Kementerian Keuangan akan melakukan pengecekan aset yang ada di dalam rumah, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Rumah dinas itu, meskipun sudah lama, aset-aset di dalamnya masih tercatat sebagai milik Sekretariat Jenderal. Nanti akan dilakukan pengecekan oleh Kementerian Keuangan sebelum pengembalian," ujar Indra.
Langkah pengembalian rumah jabatan ini, merupakan bagian dari upaya DPR RI untuk lebih efisien dalam pengelolaan keuangan.
Pertimbangan utama pengembalian ini, katanya, untuk lebih ekonomis dalam pengelolaan keuangan di dewan.
Keputusan resmi ini tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 tertanggal 25 September 2024.
Surat tersebut menyebutkan, anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan, dan tidak lagi mendapatkan fasilitas RJA. (*)
0 Komentar