Bantuan Alat Pertanian Gratis, Laporkan Bila Ada Pungli

ilustrasi dari kominfo padang

JAKARTA, kiprahkita.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan, seluruh bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) diberikan kepada petani secara gratis, tanpa pungutan biaya apa pun. 

Program ini dirancang untuk mendukung kelompok tani (Poktan, Gapoktan, UPJA), serta brigade dinas pertanian di provinsi, kabupaten, dan kota dalam meningkatkan produksi pertanian secara modern.

Belakangan, laporan pungutan liar mencuat dari daerah, di mana petani diminta membayar hingga Rp5,5 juta untuk mendapatkan traktor bantuan itu.

Kementan mengecam keras praktik tersebut, dan meminta petani melaporkan pungutan liar ini kepada pihak berwenang agar segera ditindak.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Andi Nur Alam Syah menegaskan, bantuan alsintan tidak boleh diperjualbelikan atau dikenakan biaya tambahan oleh pihak mana pun. 

"Kami sangat mengecam tindakan pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Petani yang menemukan pungutan liar terkait bantuan alsintan, laporkan segera ke pihak berwenang. Kami berharap aparat dapat menindak tegas pelaku pungli ini," tegas, dirilis laman infopublik.id, Sabtu (9/11).

Andi menjelaskan, semua pembiayaan alsintan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan diatur dalam Pedoman Umum Bantuan Alsintan. 

Biaya hanya dibebankan untuk bahan bakar dan perawatan mesin, bukan untuk memperoleh alsintan itu sendiri. Distribusi bantuan alsintan APBN, tuturnya, dilakukan hingga ke dinas pertanian di tingkat daerah, sedangkan pengambilan ke kelompok tani menjadi tanggung jawab penerima.

Ia menambahkan, bantuan alsintan APBN 2024 yang telah tiba di dinas pertanian daerah, harus segera disalurkan kepada penerima sesuai SK penetapan.

Kementan juga meminta dinas pertanian di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan pemanfaatan alsintan di lapangan, agar bantuan digunakan secara optimal untuk mendukung swasembada pangan. 

Jika ditemukan alsintan yang tidak dimanfaatkan dengan baik, Kementan mengimbau agar dilakukan relokasi kepada kelompok tani lain, yang lebih membutuhkan demi memastikan pemanfaatan berkelanjutan untuk pembangunan pertanian.(infopublik)

Posting Komentar

0 Komentar