PADANG, kiprahkita.com – Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, bersama Dirkrimum dan Kabid Propam Polda Sumbar, menggelar konferensi pers, Sabtu (23/11).
Pembahasannyaterkait perkembangan kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan (Solsel) AKP Ryanto Ulil Anshar (34), yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solsel AKP Dadang Iskandar (57).
Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan menjelaskan, laporan terkait insiden penembakan diterima pada 22 November 2024. Tim gabungan segera dibentuk untuk melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
“Berdasarkan bukti yang cukup, kami menetapkan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” ujar Kombes Andry.
Penyelidikan terus dilanjutkan, termasuk pendalaman motif dan pemeriksaan ahli untuk memperkuat pembuktian. Hasil sementara menunjukkan, tindakan pelaku didasari rasa tidak senang, akibat penegakan hukum oleh korban terhadap rekan pelaku.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, menambahkan bahwa tersangka juga sedang dalam pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sumbar terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 13 Ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta aturan dalam Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Ancaman maksimal adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Kombes Dwi.
Ia juga menegaskan, pemeriksaan kode etik akan diselesaikan maksimal dalam tujuh hari untuk selanjutnya dilakukan sidang kode etik.
Menanggapi isu yang beredar bahwa tersangka mengalami gangguan mental, Kombes Dwi menegaskan, kondisi pelaku sehat dan pemeriksaan urine menunjukkan hasil negatif narkoba.
“Tes tambahan menggunakan sampel rambut dan darah sedang dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba oleh pelaku,” tambahnya.
Sebagai bentuk penghargaan, Kapolri menganugerahkan kenaikan pangkat anumerta kepada korban.
“Bapak Kapolri memberikan penghargaan kenaikan pangkat anumerta kepada almarhum AKP Ryanto Ulil Anshar menjadi Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar,” tutup Kombes Dwi.
Konferensi pers ini menegaskan komitmen Polda Sumbar untuk menangani kasus ini secara transparan dan tegas, demi keadilan dan penegakan hukum. (tribratanews)
0 Komentar