Kabur ke Luar Negeri, Dua Tersangka Mafia Judi Online Ditangkap

JAKARTA, kiprahkita.com - Polri berhasil menangkap dua tersangka baru dalam kasus mafia judi online, yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kabur ke luar negeri. 

Kedua tersangka, yang berinisial MN dan DM, akan dibawa ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Ahad (10/11) malam ini. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, Polri telah menangkap dua pelaku lain yang terkait dengan kasus ini. 

"Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," ujarnya. 

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. 

"MN bertugas menyetorkan daftar situs judi dan uang, sementara DM menampung uang hasil kejahatan," jelasnya. 

Penangkapan kedua tersangka ini merupakan pengembangan dari penyelidikan terhadap 15 tersangka yang telah ditahan, 11 di antaranya adalah pegawai Komdigi.

Wira juga menyebut, MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi online dan oknum pegawai Komdigi. 

"MN adalah penghubung antara bandar judi dan para pelaku lainnya, menyetorkan uang, dan menyerahkan daftar situs untuk dijaga agar tidak diblokir," paparnya. 

Sedangkan DM membantu menampung uang hasil kejahatan dari kasus ini. Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp300 juta serta Rp2,8 miliar yang telah diamankan dari rekening tersangka.

Kasus ini juga menyoroti peran penting tersangka utama lainnya, seperti AK yang diduga berperan dalam membuka dan menutup blokir situs judi. 

Hingga saat ini, Polri telah menetapkan dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial A dan M.

Kombes Wira menegaskan,pengembangan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam mengusut tuntas kasus penyalahgunaan wewenang oleh oknum di Komdigi.

“Polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam perjudian online ini. Kami memohon dukungan dari masyarakat agar penyelidikan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” tandas Wira.

Selain itu, para tersangka juga akan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai lapisan tambahan dalam kasus ini. 

"Kami akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang untuk kasus perjudian ini," tambahnya.(tribratanews)

Posting Komentar

0 Komentar