Masa Jabatan Sri Purwaningsih Diperpanjang

JAMBI, kiprahkita.com - Masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih, diperpanjang sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-4605 Tahun 2024.

Prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (4/11/2024), yang diserahkan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Sudirman. 

Selain Pj Wali Kota Jambi, Pj Bupati Kerinci Asraf, juga turut menerima SK perpanjangan masa jabatan. 

Dalam sambutannya, Pjs Gubernur Sudirman menyampaikan ucapan selamat kepada kedua pejabat tersebut, dan mengingatkan pentingnya menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, serta pelayanan publik yang optimal.

Ia juga mengimbau agar Pj Wali Kota dan Pj Bupati tetap fokus pada pembangunan dan pelayanan masyarakat, serta mendukung pelaksanaan Pilkada yang aman dan kondusif. 

"Kerjasama dengan Forkopimda sangat penting untuk memastikan Pilkada berjalan dengan baik," tambahnya, dikutip dari jambikota.go.id.

Kedua Pj kepala daerah ini akan bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak yang akan datang.

Sri menyatakan akan melanjutkan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di Kota Jambi, termasuk mengawal proses Pilkada hingga terpilihnya kepala daerah definitif. 

Sebagai informasi, masa jabatan Pj Wali Kota Jambi sebelumnya berlangsung selama satu tahun dan berakhir pada 7 November. Namun, dengan diterbitkannya SK perpanjangan ini, Sri akan melanjutkan tugasnya hingga dilantiknya kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024.(*)

Posting Komentar

0 Komentar