KPK Tangkap Pj. Wako Pekanbaru beserta Sejumlah Pejabat

JAKARTA, kiprahkita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penangkapan. terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi, terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun 2024-2025. 

Sebanyak delapan orang diamankan di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, bersama barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp6,82 miliar.  

Setelah melakukan pemeriksaan awal, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

KPK kemudian menetapkan tiga tersangka, yaitu RM, Penjabat (Pj.) Wali Kota Pekanbaru; IPN, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru; dan NK, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.  

Dalam konstruksi perkara, diduga terdapat pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024.

Potongan anggaran tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi RM dan IPN. NK bersama stafnya, bertugas mencatat aliran uang masuk dan keluar terkait pemotongan anggaran GU, serta menyetorkan uang tersebut kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj. Wali Kota.  

Selain itu, pada November 2024, terdapat penambahan anggaran pada Sekretariat Daerah Pekanbaru, termasuk untuk makan dan minum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2024. 

Dari penambahan anggaran ini, RM diduga menerima "jatah uang" sebesar Rp2,5 miliar.  

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pada laman resmi menjelaskan, aatas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  

KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, mulai 3 hingga 22 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK guna proses hukum lebih lanjut.  

"KPK menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi, dan mengajak seluruh pihak mendukung upaya menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran pemerintah," sebut rilis itu.(kpk)

Posting Komentar

0 Komentar