Polres Solok Ungkap Kasus Penyalahgunaan Minyak Sawit Mentah

SOLOK, kiprahkita.com - Polres Solok berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

tribratanews polri

Polisi mengamankan lima orang pelaku beserta sejumlah barang bukti terkait pengolahan sawit ilegal itu. 

Penangkapan ini dilakukan di Kelok Batung, Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.  

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok, didampingi oleh Kasat Samapta dan Kasat Intelkam, bersama personel gabungan dari Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Resnarkoba, Sat Samapta, dan Provos, melakukan penindakan setelah mendapatkan informasi mengenai aktivitas ilegal, berupa penumpukan minyak CPO yang diduga berasal dari Kabupaten Solok Selatan.  

Di lokasi kejadian, minyak CPO tersebut ditemukan disimpan di sebuah rumah kayu berukuran 4x3 meter, yang dijadikan tempat penampungan sementara.

Penanggung jawab lokasi, yang dikenal dengan nama panggilan Bokir, berkoordinasi dengan pemilik CPO bernama Zulkifli, untuk mengatur pengiriman melalui komunikasi telepon. 

Aktivitas penumpukan minyak ini telah berlangsung selama empat hari, melibatkan empat pekerja.  

"Polres Solok segera mengamankan pekerja dan barang bukti di lokasi penampungan setelah menerima informasi ini. Seluruh pihak yang terlibat telah kami bawa ke Polres Solok untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Kabag Ops Polres Solok.  

Kelima pelaku yang berhasil diamankan adalah:  

1. Jumadi (38), suku Melayu, penanggung jawab gudang CPO, asal Rengat.  

2. Daeng (45), suku Minang, buruh lepas, alamat Pencucian Ladang Padi.  

3. Ipul (34), suku Minang, swasta, alamat Jorong Lubuk Selasih.  

4. Rozi (21), suku Minang, swasta, alamat Jorong Batang Tiau, Nagari Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.  

5. Wanda (21), suku Jawa, swasta, asal Kota Medan, Sumatera Utara.  

Dari lokasi penampungan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: tumpukan minyak CPO mentah yang disimpan dalam rumah kayu, mesin Robin beserta selang, dan lebih kurang 50 jerigen kosong yang sebelumnya digunakan untuk menampung CPO.  

Polisi juga mengamankan bak penampung minyak CPO, dan Mobil L300 warna hitam dengan nomor plat BM 8234 QH.  

Berita yang dirilis tribratanews.polri.go.id, diakses Selasa (31/12) menyebut, lokasi penampungan kini telah dipasang garis polisi (police line) untuk penyidikan lebih lanjut. 

Para pelaku dijerat dengan hukum yang berlaku terkait penyalahgunaan minyak CPO yang merugikan negara dan masyarakat.  

Polres Solok mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik ilegal semacam ini, dan turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya alam serta keamanan lingkungan.Polres Solok Ungkap Kasus Penyalahgunaan Minyak Kelapa Sawit

SOLOK, kiprahkita.com - Polres Solok berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Polisi mengamankan lima orang pelaku beserta sejumlah barang bukti terkait pengolahan sawit ilegal itu. 

Penangkapan ini dilakukan di Kelok Batung, Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.  

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok, didampingi oleh Kasat Samapta dan Kasat Intelkam, bersama personel gabungan dari Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Resnarkoba, Sat Samapta, dan Provos, melakukan penindakan setelah mendapatkan informasi mengenai aktivitas ilegal, berupa penumpukan minyak CPO yang diduga berasal dari Kabupaten Solok Selatan.  

Di lokasi kejadian, minyak CPO tersebut ditemukan disimpan di sebuah rumah kayu berukuran 4x3 meter, yang dijadikan tempat penampungan sementara.

Penanggung jawab lokasi, yang dikenal dengan nama panggilan Bokir, berkoordinasi dengan pemilik CPO bernama Zulkifli, untuk mengatur pengiriman melalui komunikasi telepon. 

Aktivitas penumpukan minyak ini telah berlangsung selama empat hari, melibatkan empat pekerja.  

"Polres Solok segera mengamankan pekerja dan barang bukti di lokasi penampungan setelah menerima informasi ini. Seluruh pihak yang terlibat telah kami bawa ke Polres Solok untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Kabag Ops Polres Solok.  

Kelima pelaku yang berhasil diamankan adalah:  

1. Jumadi (38), suku Melayu, penanggung jawab gudang CPO, asal Rengat.  

2. Daeng (45), suku Minang, buruh lepas, alamat Pencucian Ladang Padi.  

3. Ipul (34), suku Minang, swasta, alamat Jorong Lubuk Selasih.  

4. Rozi (21), suku Minang, swasta, alamat Jorong Batang Tiau, Nagari Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.  

5. Wanda (21), suku Jawa, swasta, asal Kota Medan, Sumatera Utara.  

Dari lokasi penampungan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: tumpukan minyak CPO mentah yang disimpan dalam rumah kayu, mesin Robin beserta selang, dan lebih kurang 50 jerigen kosong yang sebelumnya digunakan untuk menampung CPO.  

Polisi juga mengamankan bak penampung minyak CPO, dan Mobil L300 warna hitam dengan nomor plat BM 8234 QH.  

Berita yang dirilis tribratanews.polri.go.id, diakses Selasa (31/12) menyebut, lokasi penampungan kini telah dipasang garis polisi (police line) untuk penyidikan lebih lanjut. 

Para pelaku dijerat dengan hukum yang berlaku terkait penyalahgunaan minyak CPO yang merugikan negara dan masyarakat.  

Polres Solok mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik ilegal semacam ini, dan turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya alam serta keamanan lingkungan.(tbnews)

Posting Komentar

0 Komentar