PADANG, kiprahkita.com - Pemerintah Kota Padang akan memberlakukan sistem swakelola sampah pada 1 Januari 2025.
Camat Lubuk Begalung (Lubeg), Nofiandi Amir, menegaskan pihaknya terus melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat, untuk memastikan kelancaran program tersebut.
"Kami secara aktif mensosialisasikan pengelolaan sampah oleh Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) Kelurahan dengan sistem swakelola di kelurahan-kelurahan yang ada di Kecamatan Lubeg," ujarnya.
Salah satu sosialisasi digelar di Kelurahan Batung Taba Nan XX pada Sabtu (7/12/2024), dikutip dari infopublik.id Senin (9/12), yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Nofiandi menjelaskan, sistem swakelola ini bertujuan mengatasi masalah sampah di Kota Padang dengan pendekatan yang lebih terpadu dan terintegrasi.
Pada 2025, seluruh penanganan sampah mulai dari sumbernya hingga tempat pembuangan sementara (TPS) akan dikelola oleh kelompok swakelola sampah di setiap kelurahan.
"Setiap kelurahan diwajibkan membentuk LPS resmi. Selanjutnya, pendataan wajib retribusi dilakukan, mencakup rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas swasta milik masyarakat, dan fasilitas umum," jelasnya.
Melalui sistem ini, diharapkan tidak ada lagi TPS liar karena sampah langsung dikelola oleh LPS masing-masing kelurahan.
Dalam kegiatan sosialisasi di Kelurahan Batung Taba Nan XX, Camat Nofiandi didampingi oleh lurah, kasi trantib kelurahan, kasi pemerintahan kecamatan, serta dihadiri oleh LPM dan forum RT/RW setempat.
Kehadiran berbagai pihak ini diharapkan dapat memperkuat sinergi untuk menjalankan sistem swakelola sampah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.
“Langkah ini adalah upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat,” tutup Nofiandi. (*)
0 Komentar