JAKARTA, kiprahkita.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), menetapkan mekanisme redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mekanisme itu berlaku pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pemerataan tenaga pendidik di seluruh Indonesia, terutama di daerah yang mengalami kekurangan guru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan, distribusi guru ASN dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai kewenangannya. PPK bertanggung jawab dalam pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, serta pembinaan manajemen ASN berdasarkan peraturan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, PPK akan menerima rekomendasi dari Tim Pertimbangan Redistribusi Guru ASN yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta badan kepegawaian daerah.
“Redistribusi guru ASN ini dilaksanakan dalam periode empat tahun. Jika kebutuhan guru di suatu daerah belum terpenuhi dalam jangka waktu tersebut, masa penugasan dapat diperpanjang satu kali. Sebaliknya, jika kebutuhan sudah tercukupi, redistribusi akan dihentikan,” ujarnya.
Selain itu, kinerja guru ASN yang diredistribusikan akan dinilai oleh PPK berdasarkan rekomendasi dari pimpinan penyelenggara satuan pendidikan, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru yang diredistribusikan tetap memenuhi standar profesionalitas dan kinerja tinggi.
Dalam mekanisme ini, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pelaporan, pengawasan, dan pengendalian redistribusi.
Laporan tersebut dapat disampaikan kepada kementerian melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi guru untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses redistribusi.
“Mekanisme redistribusi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pemerataan pendidikan berkualitas, khususnya di daerah terpencil dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat,” tambahnya, sebagaimana diberitakan infopublik.id, Senin (20/1).
Kebijakan redistribusi guru ASN ini diharapkan mampu menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan berkeadilan, sekaligus mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Dengan struktur mekanisme yang jelas dan pengawasan yang ketat, redistribusi guru diharapkan berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia.(*)
0 Komentar