TANGERANG, kiprahkita.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang viral di media sosial.
Pemagaran tersebut dihentikanm karena tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), dan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi, yang menyebabkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, kegiatan yang tidak memiliki izin dasar, merusak keanekaragaman hayati, dan mengubah fungsi ruang laut, seperti pemagaran ini, harus segera dihentikan.
Menurutnya, hal tersebut juga dianggap bertentangan dengan praktek internasional, yang diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982), dan dapat mengancam keberlanjutan ekologi laut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang memimpin langsung penghentian pemagaran pada Kamis (9/1/2024), menyatakan bahwa langkah ini merupakan respon tegas KKP atas aduan nelayan setempat serta penegakan aturan terkait tata ruang laut.
“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujar Ipung, diberitakan infopublik.id, diakses dan dikutip Jumat (10/01).
Menurut Ipung, investigasi terhadap pemagaran laut ini telah dilakukan sejak September 2024 oleh tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten.
Investigasi mencakup pengambilan foto udara dengan drone di kawasan Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang. Konstruksi pemagaran diketahui menggunakan cerucuk bambu.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa lokasi pemagaran berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, sesuai Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
“Hasil analisis drone dan ArcGIS menunjukkan bahwa dasar perairan di lokasi pemagaran adalah area rubble dan pasir, dengan jarak sekitar 700 meter dari garis pantai. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran ini tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” jelas Sumono.
Dengan penghentian ini, KKP menegaskan komitmennya untuk menjaga tata ruang laut yang berkelanjutan, dan melindungi kesejahteraan nelayan serta ekosistem pesisir.(infopublik)
0 Komentar