PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, meminta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) berkomitmen menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
Hal ini disampaikan dalam rapat daring yang diikuti oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang Sonny Budaya Putra, bersama pejabat terkait, Rabu (8/1/2025), di Ruang VIP Balai Kota.
Mendagri Tito menegaskan, Pemda tidak diperbolehkan merekrut pegawai non-ASN baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023.
"Sesuai dengan UU tersebut, pada BAB XIV Pasal 66, penataan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Selain itu, sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN baru," jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan, penataan pegawai non-ASN bertujuan untuk melaksanakan mandat UU No. 20 Tahun 2023.
Selain itu, ujarnya, penataan ini juga bertujuan memperjelas status non-ASN, memetakan, dan mengidentifikasi tenaga non-ASN yang dapat diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Penataan ini juga mendorong tenaga non-ASN untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK,” ujarnya.
Rini juga meminta Pemda berhati-hati dalam membuat kebijakan outsourcing. Ia menekankan, tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam pangkalan data, menunjukkan adanya komitmen pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi PPPK.
“Jika nantinya mereka menjadi PPPK paruh waktu, rentang gaji yang diterima harus sesuai dengan gaji saat ini, tidak boleh lebih rendah. Namun, kenaikan gaji tetap melihat pada ketersediaan anggaran. Dasar gaji mereka harus tetap sama,” ungkap Rini.
Pemda diimbau untuk segera menindaklanjuti arahan ini agar penataan pegawai non-ASN dapat berjalan sesuai jadwal dan aturan yang berlaku.(kominfopdp)
0 Komentar