Pemerintah Mulai Berlakukan PPN 12 Persen

JAKARTA, kiprahkita.com - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

ilustrasi dari infobanknews.com
Menurutnya, hal itu hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini diiringi dengan program stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun, yang akan disalurkan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.  

Demikian disampaikan Presiden Prabowo dalam konferensi pers usai menghadiri Rapat Tutup Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12). 

Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.  

"Setiap kebijakan perpajakan harus mengutamakan kepentingan rakyat, melindungi daya beli masyarakat, dan mendorong pemerataan ekonomi," ujar Presiden Prabowo.  

Presiden menjelaskan, paket stimulus ekonomi pada 2025 mencakup beberapa program unggulan, seperti:  

Bantuan pangan: Distribusi beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima bantuan.  

Diskon listrik: Pengurangan 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt.  

Dukungan industri: Pembiayaan untuk sektor padat karya.  Insentif pajak: Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.  

Bantuan UMKM: Insentif untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.  

"Komitmen kami adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak dan menjaga kesejahteraan mereka. Kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah," tegas Presiden Prabowo.  

Presiden Prabowo menegaskan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah bernilai tinggi.  

"Kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, dan sayur tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ini," jelasnya.  

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, barang yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen, atau dibebaskan dari PPN, tidak akan mengalami perubahan tarif. 

"Barang kebutuhan pokok tetap dikenakan tarif 11 persen atau dikecualikan dari PPN, sesuai dengan ketentuan sebelumnya," ujarnya. (infopublik)

Posting Komentar

0 Komentar