JAKARTA, kiprahkita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang menunjukkan, skor Indeks Integritas Nasional berada pada angka 71,53 poin.
![]() |
Bus KPK jelajah negeri.(*) |
Hasil ini mengindikasikan, situasi integritas di Indonesia masih rentan terhadap praktik korupsi, terutama terkait suap dan gratifikasi di kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda).
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, memaparkan hasil survei tersebut dalam acara peluncuran SPI 2024 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia menyoroti tingginya angka suap dan gratifikasi sebagai tantangan besar dalam upaya pemberantasan korupsi.
Survei mengungkapkan, katanya, 90 persen kasus suap dan gratifikasi terjadi di kementerian/lembaga, sementara di pemerintah daerah, angkanya lebih tinggi, yakni 97 persen.
“Suap dan gratifikasi masih terjadi dengan jumlah yang sangat signifikan,” ujar Pahala, dikutip dari infopublik.id, Jumat (24/1).
Ia menjelaskan, peningkatan kasus ini tidak hanya teridentifikasi dari laporan eksternal, tetapi juga dari pengakuan pegawai internal.
Sebanyak 36 persen responden internal survei mengaku pernah melihat atau mendengar praktik penerimaan uang, barang, atau fasilitas dari pengguna layanan dalam setahun terakhir. Persentase ini naik 10 persen dibandingkan survei sebelumnya.
Jenis Suap dan Alasan Pemberian
Sebagian besar pemberian suap atau gratifikasi masih berbentuk uang, yang mencapai 69,70 persen.
Selain itu, ditemukan juga pemberian dalam bentuk barang (12,59 persen), fasilitas atau hiburan (7,68 persen), dan kategori lainnya (10,03 persen). Alasan utama pemberian suap/gratifikasi yang disebutkan oleh responden eksternal meliputi:
- Ungkapan terima kasih (47,21 persen).
- Mendapatkan perlindungan (17,52 persen).
- Membangun relasi (15,51 persen).
- Rasa sungkan atau tidak enak (14,22 persen).
Mayoritas pemberian ini diketahui berasal dari informasi petugas (42,07 persen), sementara alasan lain seperti inisiatif pribadi (22,3 persen) dan tradisi/lumrah (16,65 persen) turut berkontribusi.
Langkah Pencegahan KPK
KPK mengajak seluruh elemen masyarakat, baik di sektor pemerintah maupun swasta, untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan tidak menjadi pemberi atau penerima suap dan gratifikasi.
Pahala juga menegaskan pentingnya komitmen dari pimpinan organisasi di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk terus meningkatkan integritas dan menerapkan sistem pencegahan korupsi.
“Hanya dengan langkah konkret dan konsistensi, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi,” tegasnya.(*)
0 Komentar