Revisi UU TNI Disahkan: Apa Implikasinya bagi Demokrasi dan Pertahanan?

JAKARTA, kiprahkita.com – Heboh UU TNI: Mempertegas Apa?

Perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru-baru ini disahkan telah memicu perdebatan di berbagai kalangan. Perdebatan sampai ke Kota Mungil Padang Panjang. Revisi tersebut membawa sejumlah ketentuan yang diklaim bertujuan memperkuat profesionalisme TNI, namun di sisi lain juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyimpangan dari prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Lantas, apa yang sebenarnya ingin ditegaskan melalui revisi ini?

DPR Akhirnya Setujui RUU TNI Jadi UU dengan 3 Substansi yang Diatur! bahkan Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto dan Ketua DPR Puan Maharani sudah melakukan serah terima naskah RUU TNI yang telah disetujui dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025).

Kewenangan yang Diperluas

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perluasan peran dan kewenangan TNI di luar fungsi pertahanan. Dalam pasal-pasal terbaru, TNI diberikan peran lebih besar dalam penanganan ancaman non-militer, termasuk bidang ekonomi, sosial, dan keamanan dalam negeri. Inilah yang mengundang pro dan kontra, terutama terkait dengan batasan peran militer dalam kehidupan sipil yang seharusnya dikendalikan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

Penguatan Peran Perwira Aktif

Revisi UU TNI juga memberikan keleluasaan bagi perwira aktif untuk menduduki jabatan di institusi sipil. Hal ini menjadi perhatian karena bertentangan dengan semangat reformasi 1998 yang menegaskan pemisahan peran militer dan sipil dalam pemerintahan. Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa hal ini dapat membuka peluang bagi kembalinya dominasi militer dalam struktur politik dan birokrasi negara.

Dinamika Politik dan Keamanan

Dalam konteks geopolitik dan ancaman keamanan yang berkembang, revisi UU TNI tampaknya ingin memastikan bahwa militer memiliki fleksibilitas lebih dalam menangani berbagai tantangan strategis. Namun, keseimbangan antara pemberdayaan TNI dan kontrol sipil menjadi isu krusial yang perlu dikawal agar tidak berujung pada penyalahgunaan wewenang.

Hubungan dengan Sistem Peradilan dan RUU Keamanan

Revisi UU TNI juga memiliki keterkaitan dengan sistem peradilan dan berbagai rancangan undang-undang (RUU) terkait keamanan nasional. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah bagaimana kewenangan TNI dalam mendukung penegakan hukum tetap selaras dengan supremasi sipil dan prinsip demokrasi. Beberapa RUU yang relevan dalam konteks ini meliputi:

1. RUU Keamanan Nasional, yang bertujuan memperjelas peran institusi keamanan dalam menangani ancaman domestik dan global.

2. RUU Sumber Daya Pertahanan, yang mengatur tentang mobilisasi dan keterlibatan elemen-elemen masyarakat dalam mendukung pertahanan negara.

3. RUU Perlindungan Data Pribadi, yang berkaitan dengan keamanan informasi dan pengelolaan data dalam operasi militer serta koordinasi dengan aparat sipil.

Dalam implementasinya, keterlibatan TNI dalam sistem peradilan dan keamanan harus diawasi ketat agar tidak mengarah pada tumpang tindih kewenangan antara lembaga militer dan sipil, serta tetap menghormati supremasi hukum dalam negara demokras.

Kesimpulan

Kehebohan yang muncul dari revisi UU TNI menunjukkan bahwa publik memiliki kepedulian tinggi terhadap dinamika pertahanan dan demokrasi di Indonesia. Meskipun niat awalnya mungkin untuk memperkuat peran TNI dalam menghadapi ancaman baru, perlu ada pengawasan ketat agar implementasinya tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak reformasi.

Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum menjadi sangat penting dalam memastikan bahwa revisi ini benar-benar membawa manfaat bagi stabilitas nasional tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi. Semoga sesuai harapan kita rakyat Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar