13 WNA Asal Tiongkok Ditemukan di Tambang Biji Besi Pasaman Barat

13 WNA Asal Tiongkok Ditemukan di Tambang Biji Besi Pasaman Barat

PASBAR, kiprahkita.com Sebanyak 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok terdaftar bekerja secara resmi di proyek tambang biji besi milik PT Gamindra Mitra Kesuma, di kawasan Poros Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat.

Kehadiran 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di sebuah tambang bijih besi di Pasaman Barat, Sumatera Barat, menjadi sorotan publik belakangan ini. Mereka ditemukan bekerja di lokasi tambang milik PT Gamindra Mitra Kesuma yang beroperasi di kawasan Poros Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas. Muncul kekhawatiran dari masyarakat terkait legalitas dan aktivitas para tenaga kerja asing ini.

Namun, setelah ditelusuri, pihak pemerintah daerah memastikan bahwa ke-13 WNA tersebut memiliki izin tinggal dan izin kerja yang lengkap. Bahkan, mereka telah terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, sama halnya dengan 51 pekerja lokal yang juga bekerja di lokasi tambang tersebut. Ini membantah dugaan bahwa mereka bekerja secara ilegal.

Alat Tambang Foto by Padang viva.co.id

Keberadaan mereka mencuat ke publik setelah salah satu dari WNA tersebut, Yang Zhiwu (65), ditemukan meninggal dunia di sekitar Pelabuhan Teluk Tapang. Korban diketahui merupakan manajer teknikal operasional tambang dan telah bekerja sejak November 2021. Ia diduga terjatuh ke laut saat hendak menjemput sembako dari dermaga. Proses pencarian berlangsung selama tiga jam sebelum jenazahnya ditemukan dan dibawa ke RSUD Pasaman Barat.

Pihak perusahaan menjelaskan bahwa Yang Zhiwu merupakan tenaga ahli yang didatangkan langsung dari Tiongkok untuk mendukung proyek strategis tambang. Ia sudah mengenal medan kerja dan dianggap berkontribusi besar dalam tahap awal konstruksi tambang tersebut. Setelah kejadian itu, proses kremasi jenazah dan pengiriman abu ke negara asalnya tengah diurus oleh pihak perusahaan dan keluarga korban.

Setelah insiden ini, Pemkab Pasaman Barat bersama Dinas Tenaga Kerja dan Kesbangpol langsung turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan menyeluruh. Mereka ingin memastikan bahwa aktivitas tambang berlangsung sesuai regulasi, termasuk jaminan keselamatan kerja bagi semua tenaga kerja di sana. Perusahaan juga diminta untuk terus menyediakan alat pelindung diri (APD) dan mengikuti standar keselamatan kerja yang berlaku.

Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan pelanggaran administratif yang signifikan. Namun pemerintah tetap meminta pihak perusahaan untuk lebih transparan dalam aktivitas operasionalnya, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Apalagi, kehadiran tenaga kerja asing dalam industri tambang kerap menimbulkan pro-kontra, terutama soal lapangan kerja dan pengawasan.

Di sisi lain, sejumlah warganet di media sosial mempertanyakan alasan perusahaan lebih memilih tenaga kerja asing ketimbang memberdayakan tenaga lokal. Beberapa komentar di forum online bahkan menyebutkan bahwa praktik semacam ini bukan hal baru, dan mereka berharap ada evaluasi lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang menggunakan TKA. Pemerintah diminta untuk tetap waspada terhadap potensi penyalahgunaan izin kerja.

Meski demikian, pihak Pemkab menegaskan bahwa selama dokumen lengkap dan perusahaan patuh terhadap UU Ketenagakerjaan serta aturan keimigrasian, maka keberadaan WNA diperbolehkan. Yang tak boleh adalah praktik kerja ilegal, penyelundupan tenaga kerja, atau eksploitasi pekerja tanpa jaminan hukum yang jelas. Transparansi dan pengawasan rutin jadi kunci utama.

Foto by Sumbarkita.id

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa keterlibatan tenaga kerja asing di sektor strategis seperti pertambangan harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Pemerintah daerah memiliki peran besar dalam menjembatani antara kebutuhan industri dan perlindungan masyarakat lokal. Kepatuhan hukum bukan hanya soal dokumen, tapi juga komitmen terhadap keselamatan, kesejahteraan, dan keberlanjutan sosial.

Hingga kini, aktivitas di tambang tersebut tetap berjalan. Pemerintah daerah berjanji akan terus memantau dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi. Sementara itu, masyarakat diminta tetap kritis namun juga obyektif, mengingat sektor tambang dapat membawa manfaat ekonomi bagi daerah jika dikelola secara benar dan adil.

"Benar, korban berasal dari Liaoning, China, dan bekerja di PT Gamindra Mitra Kesuma sebagai Manajer Operasional Teknik. Perusahaan tersebut merupakan tambang besi yang beroperasi di kawasan Poros Air Bangis sejak 12 November 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat, Armen, di Simpang Empat, Rabu.

Sebelum nya, menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, penggerebekan dilakukan pada Rabu dini hari pekan lalu. Dalam operasi tersebut juga delapan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal berhasil diamankan. (BS*)

Posting Komentar

0 Komentar