Pendapat Akhir Bupati Dharmasraya atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah: Pendapat Akhir Bupati Dharmasraya atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Dharmasraya, kiprahkita.com Pada Kamis, 26 Juni 2025, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menyampaikan Pendapat Akhirnya dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2024. Rapat yang digelar di Pulau Punjung ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dharmasraya, Jemi Hendra.

Bupati Annisa dan Pejabat DPRD Dharmasraya

Dalam sambutannya, Bupati Annisa menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang telah terjalin dalam proses pembahasan Ranperda tersebut hingga akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ini merupakan momen penting dalam rangkaian siklus keuangan daerah, yang menunjukkan adanya komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 tidak hanya bersifat administratif, namun juga mengandung nilai strategis dalam penguatan sistem pengawasan dan pengendalian keuangan daerah. Di dalamnya tercermin evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintah daerah, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga penatausahaan anggaran. Catatan-catatan evaluatif dari DPRD menjadi masukan berharga untuk penyempurnaan manajemen anggaran di tahun-tahun mendatang.

Dengan disahkannya Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah menyelesaikan salah satu kewajiban konstitusionalnya dalam siklus APBD. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Bupati Annisa menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan pembenahan dan inovasi dalam pengelolaan keuangan demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah Dharmasraya.

Rapat paripurna ini menjadi simbol sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun fondasi tata kelola keuangan yang kuat. Dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab, diharapkan ke depan APBD Kabupaten Dharmasraya tidak hanya menjadi instrumen anggaran, tetapi juga menjadi alat untuk mendorong kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara nyata.

Disebutkan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp970,8 miliar atau 95,64% dari target, sementara belanja daerah terealisasi Rp1,013 triliun atau 95,52% dari anggaran.

Defisit anggaran ditutup dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp46,4 miliar dari SILPA 2023, dan menghasilkan SILPA 2024 sebesar Rp4,08 miliar.

Terkait aset tetap, Bupati Annisa menyampaikan bahwa total nilai aset setelah penyusutan per 31 Desember 2024 tercatat Rp2,26 triliun, yang terdiri dari tanah, peralatan, bangunan, jalan, hingga konstruksi dalam pengerjaan.

Namun demikian, bupati juga menyoroti perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan penekanan suatu hal dari BPK. Penekanan ini berkaitan dengan defisit anggaran 2024 yang melampaui batas maksimal sesuai PMK No 83 Tahun 2023 dan PMK No 65 Tahun 2024.

Ketidaksesuaian ini terjadi karena proyeksi pendapatan yang tidak rasional dan manajemen kas yang belum tertib, menyebabkan utang belanja yang belum terbayar hingga akhir tahun.

Kabupaten Dharmasraya, lanjutnya, masuk kategori “Sangat Rendah” dalam kapasitas fiskal. Oleh karena itu, Annisa mengingatkan perlunya sinergi antara DPRD dan Pemda dalam menyusun anggaran yang realistis, terukur, dan transparan.

Ia juga menekankan pentingnya membatasi pengeluaran hanya pada program prioritas, seperti perbaikan jalan dan jembatan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan pembentukan BUMD.

Mengakhiri sambutannya, bupati menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah, serta berharap Ranperda yang telah disetujui ini dapat segera dievaluasi Gubernur Sumbar sebelum disahkan menjadi Perda.

“Semoga kerja keras ini membawa manfaat besar bagi masyarakat Dharmasraya,” tutupnya. (Yus MM/BS*)

Posting Komentar

0 Komentar