Dinamika Harga Emas Antam dan Buyback: Bijak dalam Investasi Emas
PADANG PANJANG, kiprahkita.com –Sabtu, 5 Juli 2025 kemarin dan hari ini Minggu, 6 Juli 2025, harga emas perhiasan yang dijual oleh toko emas melalui gerai toko perhiasan naik sebesar Rp 10.000 per emas. Dari yang sebelumnya Rp 4.090.000 per 1 emas atau 2,5 gram menjadi Rp 4.100.000 per emas atau Rp 1.640.000 per gram. Kenaikan ini mungkin terlihat kecil, tetapi tetap menjadi indikasi bahwa harga emas terus bergerak seiring fluktuasi pasar global karena turun pun harganya masih berkisar segitu.
![]() |
Antam |
Harga batangan bersertifikat yang dijual oleh PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) melalui gerai Logam Mulia tercatat juga naik sebesar Rp 1.000 per gram. Dari yang sebelumnya Rp 1.907.000 per gram menjadi Rp 1.908.000 per gram. Kenaikan ini mungkin terlihat kecil, tetapi tetap menjadi indikasi bahwa harga emas terus bergerak seiring fluktuasi pasar global. Artinya, hari ini baik emas perhiasan maupun logam mulia masih masa membeli buat yang mau berinvestasi.
Digarisbawahi, yang perlu menjadi perhatian para investor—terutama pemula—adalah adanya perbedaan signifikan antara harga jual (ketika kita membeli emas) dan harga buyback (ketika kita menjual kembali emas tersebut ke Antam). Pada hari yang sama, harga buyback juga mengalami kenaikan Rp 1.000 per gram, menjadi Rp 1.752.000 per gram. Ini berarti terdapat selisih harga sebesar Rp 156.000 per gram antara harga beli dan harga buyback. Jelas untuk menjual masih rugi. Kini masa beli dulu.
Selisih ini bukan sekadar angka. Ini adalah biaya tidak langsung yang harus ditanggung oleh pembeli emas jika terpaksa menjual kembali emasnya dalam waktu dekat. Sebagai contoh, jika seseorang membeli emas pada pagi hari karena melihat tren naik, tetapi pada siang harinya terpaksa menjual kembali karena kebutuhan mendesak, maka ia harus rela "merugi" sebesar Rp 156.000 per gram. Dalam jumlah yang lebih besar, selisih ini bisa terasa signifikan. Makanya untuk pemula membeli dulu jangan menjual. Memahami mekanisme harga jual dan beli kembali (buyback) sangat penting agar tidak terjebak dalam ilusi keuntungan instan.
Fenomena ini menegaskan pentingnya memahami bahwa investasi emas adalah instrumen jangka menengah hingga panjang. Keuntungan tidak bisa diharapkan dalam hitungan jam atau hari. Dibutuhkan kesabaran, strategi waktu yang tepat, dan pemahaman akan tren harga global. Bisa beruntung setelah dua tahun ke atas. Bisa beruntung hingga 100%. Catatan jangan dijual sebelum untung.
Di sisi lain, kenaikan harga jual dan buyback yang bersamaan meskipun hanya Rp 1.000 juga menunjukkan bahwa pasar emas cenderung stabil. Pergerakan kecil ini mencerminkan adanya permintaan yang tetap tinggi serta pengaruh dari harga emas dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Kunci berinvestasi emas, jangan dijual gunakan sistem sewa. Emas ditaruh di sistem pegadaian digital. Sambil gadai bisa membeli emas sesuai kemampan. Pilihan bisa harian dan tahunan. Harian 4 bulan atau 120 hari dengan uang sewa lebih kecil. KRASIDA uang sewa dan uang modal berimbang tapi dengan cicilan per bulan lebih kecil dari harian. Bisa satu tahun, dua tahun, hingga 5 tahun tergantung besaran sewa emas kita.
![]() |
Intip Harga dan Pelajari |
Apa itu Sertifikat dalam Konteks Emas Digital?
Dalam jual beli emas secara syariah, tidak wajib harus memegang fisik emas langsung, asalkan:
Kepemilikan atas emas jelas (jumlah, berat, kadar). Ada bukti sah yang bisa diuji — dalam bentuk: Buku tabungan emas, Bukti digital dalam aplikasi resmi (misal Pegadaian Digital) ada aplikasi menunjukkan berapa berat timbangan gram emas, Rekening logam mulia tercatat atas nama pribadi.
Itu semua masuk dalam kategori "qabdh hukmi" (serah terima secara hukum dan dapat dibuktikan secara hukum), yang diakui dalam fiqih muamalah. Jadi, walaupun kita belum ambil fisiknya, secara hukum syariah kita sudah sah memiliki emas tersebut. Makanya ketika kita transaksi apapun dalam aplikasi semua dihitung sesuai berat timbangan gram emas. Bukan berdasar jumlah uang. Misal butuh uang Rp 2.000.000 kita tinggal gadai emas kita seberat 1,2977 gr emas tabungan kita dengan uang sewa dan administrasi Rp 17.500. Nah saat gajian lunasi gadai emas itu lagi.
Adapun uang sewa dan administrasi setara dengan rumah. Kita mengontrak rumah atau tempat untuk kita menaruh barang. Maka penamaannya beda-beda secara syariah. Ada yang menyebut sewa. jasa penyimpanan, dan hujrah. Begitupun sewa dan administarasi itu tentu untuk membayar gaji mereka para pekerja di sana.
Disamakan dengan Sertifikat?
Buku tabungan emas bisa disamakan fungsinya dengan sertifikat kepemilikan, karena: Dicatat oleh lembaga resmi (misal Pegadaian). Diakui legalitasnya dan bisa diuji (ada sistem & auditnya). Bisa digunakan untuk klaim fisik emas sewaktu-waktu.
Catatan Penting:
Kalau kita suatu saat ingin emas fisik, kita bisa mencetak atau menarik emasnya (biasanya mulai dari 1 gram ke atas dengan cara audit jual emas di aplikasi tabungan emas kita).
Makanya kita harus pastikan platform tempat kita beli emas memiliki izin dari OJK dan Dewan Syariah MUI, seperti Pegadaian Syariah.
Dalam Islam, membeli emas di Pegadaian digital boleh (halal) asalkan memenuhi syarat syariah berikut:
Syarat-syarat agar halal
1. Emas harus nyata dan tersedia
Emas yang dibeli harus benar-benar ada secara fisik — tercatat berat, kadar, dan nomor serinya — serta disimpan di tempat yang bisa diakses dan bisa diambil kapan saja. Ini sesuai fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/VI/2010 dan penjelasan MUI bahwa jual beli digital (non-tunai) tetap sah selama emas benar-benar ada dan bisa diserahkan (qabdh hukmi) seperti diuraikan di atas. Bisa di baca sahabat.pegadaian.co. ruangmuamalah.id.
2. Penyerahan sah secara hukum
Meskipun emas tidak langsung dipegang saat transaksi online, harus ada dokumen kepemilikan atau sertifikat yang sah, dan hak untuk mengambil emas fisiknya harus jelas. Inilah yang disebut qabdh hukmi — penyerahan legal bahkan tanpa diserahkan langsung. Misalnya buku tabungan di atas.
3. Tidak ada unsur gharar atau spekulasi berlebihan
Transaksi tidak boleh mengandung ketidakjelasan (gharar) dalam jumlah, kualitas, maupun mekanisme serah terima. Perdagangan emas digital meskipun tanpa fisik langsung, diperbolehkan selama sistemnya jelas dan transparan.(sahabat.pegadaian.co.id) (ikaba.id).
4. Dilakukan oleh lembaga yang legal dan diawasi OJK/Bappebti
Pilih Pegadaian atau platform emas digital resmi lainnya yang memiliki izin dan diawasi oleh OJK atau Bappebti, untuk memastikan keamanan aset dan kepatuhan syariah. (reddit.com dan sahabat.pegadaian.co.id, ameera.republika.co.id)
Kesimpulannya untuk Pegadaian Digital
Halal, asalkan emas ada secara fisik dan bisa diambil kapan saja. Penyerahan dengan bukti sah dibolehkan secara syariah (qabdh hukmi). Platform seperti Pegadaian yang sudah legal dan memiliki izin syariah adalah pilihan tepat dengan rujukan baca jakarta.nu.or.id sahabat.pegadaian.co.id, jakarta.nu.or.id.
Tips Tambahan
Pastikan ada sertifikat atau bukti kepemilikan di akun kamu. Cek syarat penarikan fisik: minimal berat, biaya cetak, dan jangka waktu pengambilan. Gunakan platform resmi (Pegadaian/Aplikasi Bappebti-licensed) agar transparansi dan keamanan lebih terjamin.
Dengan demikian, membeli emas lewat Pegadaian digital secara syariah diperbolehkan dan bahkan bisa jadi sarana investasi yang aman sesuai prinsip Islam, selama kamu memastikan syarat-syarat tadi terpenuhi.
Adapun rekor tertinggi harga emas Antam (ANTM) sepanjang masa (all time high/ATH) berada di level Rp 2.039.000 per gram yang tercipta pada 22 April 2025. Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam pada Jumat pagi (5/7/2025) juga turun Rp 4.000 ke level Rp 1.751.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Jumat pagi (5/7/2025): Galeri24 1 gram Rp 1.886.000, Lotus Archi Rp 1.952.000, UBS Rp. 1.902.000. Di aplikasi pegadaian dari Rp 18. 320/0,01 gr turun menjadi Rp 18.260 untuk beli dan Rp 17.600 jual sekarang naik tipis Rp 17.620/0,01 gr.
Kesempatan buat yang mau menabung hari ini masa beli. Bagi sahabat yang mau menabung emas di pegadaian digital caranya sangat mudah. Siapkan Android, download pegadaian digital di Play store. Siapkan KTP. Ikuti arahan aplikasi hingga muncul beli emas. Kita bisa beli pertama 0.0100 gr seharga Rp 18.260.
Siapkan rekening BRI, BNI, atau Mandiri agar mudah bertransaksi melalui briva misalnya jika BRI. Tekan beli emas di aplikasi, klik rekening, klik jumlah uang misalnya Rp 20.000 atau pas Rp 18.260. Klik gram, klik saya setuju, klik selanjutnya. Cek hasil. Akan muncul penjelasan total beli lalu klik selanjutnya, pilih nama bank. Klik bayar. Setiap bank akan meminta Rp 2.500 per satu kali beli emas. Jadi total bayar kita menjadi Rp 18.260 + Rp 2.500. Total Rp 20.760.
Kita juga bisa menabung dan cicil emas padu atau bukan Antam di BSI. Harga emas padu tentu lebih murah tipis dari Antam. Caranya sama. Siapkan HP, rekening BSI. Bisa juga langsung ke BSI. Harga bertahan dari Rp 1.740.000 - Rp 1.747.000 per gram. Ukuran emas terkecil 5 gram. Harga beli berkisar Rp 8.735.000. DP atau uang muka berkisar Rp 435.000. Angsuran tiap bulannya berkisar :
1. Rp 731.704 untuk 12 bulan
2. Rp 386.483 untuk 24 bulan
3. Rp 271.752 untuk 36 bulan
4. Rp 214.643 untuk 48 bulan
5. Rp 180.580 untuk 60 bulan
Untuk BSI ada kenaikan atau penurunan berkisar RP 40.000 - Rp 7.000 per gram. Bila di tengah jalan kita punya dana untuk melunasi juga bisa. Investasi emas merangkak tipis tetapi tidak merugikan sesuai harga uang saat itu. Kuncinya, sebelum beruntung tak boleh dijual. Tunggulah 2-3 tahun untuk menjual. Berinvestasi emas memang butuh kesabaran. Jangan hitung administrasi bank Rp 6.000 per bulan atau Rp. 2.500 per transaksi beli emas. Catat itu sebagai modal. Bila modal sudah sesuai di rekening emas barulah perlahan kita menunggu keuntungan.Butuh kesabaran untuk menjual atau gadai ulang.
Jika tak ingin dikenai administrasi Rp 2.500 di Pegadian Digital, kita bisa gunakan G-Cash. Klik G-Cash lalu ikuti arahan di aplikasi untuk mengaktifkan. Jangan lupa premiumkan aplikasi agar bisa minjam dan jual emas dalam aplikasi.(Yus MM/*)
0 Komentar