Mencegah Karhutla Demi Masa Depan Tanah Datar

Waspada dan Bersatu: Mencegah Karhutla Demi Masa Depan Tanah Datar

"Iko ndak asok biasa ko do, ndak Buk?" Begitu komentar Bapak Rahmat Donal salah satu guru MTsN di Kota Padang Panjang.

"Nampaknya iya Pak Nal, sudah mulai ada asap kiriman lagi." Jawab salah seorang guru. Iya Jumat pagi, 25/7 lalu Padang Panjang memang menebarkan udara yang terasa pahit saat dihirup dan melewati tenggorokan. Ada rasa-rasa mau ISPA. Padang Panjang biasanya daerah pertama yang akan merasakan dampak bila udara tidak segar. Biasanya datang dari arah Riau.

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tentu sebab utamanya. Karhutla bukan sekadar bencana lingkungan, tetapi juga ancaman nyata terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat. Di tengah musim kering yang rentan ini, kemunculan titik-titik api di wilayah perbukitan Tanah Datar, seperti Pagaruyung, Rambatan, dan Lintau Buo Utara, menjadi sinyal bahaya yang tak boleh diabaikan.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Untuk mengantisipasi, Kapolres Tanah Datar, AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, telah mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Karhutla. Dalam pernyataannya, beliau menggarisbawahi bahwa pembakaran lahan, baik sengaja maupun tidak, adalah tindakan melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan bencana besar. Hal ini mengacu pada ketentuan hukum dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengancam pelaku pembakaran dengan hukuman pidana dan denda besar.

Apa yang disampaikan Kapolres bukan sekadar peringatan biasa. Ini adalah seruan moral dan hukum kepada seluruh elemen masyarakat untuk bertanggung jawab terhadap lingkungan. Meskipun saat ini titik-titik api belum mengancam permukiman warga, tidak ada jaminan bahwa situasi akan tetap aman jika tidak ditangani secara serius. Karena itulah, langkah-langkah preventif seperti patroli rutin oleh aparat, edukasi masyarakat, serta pelibatan aktif warga dalam pelaporan, sangat penting dilakukan secara konsisten.

Pencegahan Karhutla tidak bisa dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait. Dibutuhkan kesadaran kolektif dan partisipasi aktif masyarakat. Setiap individu memiliki peran vital dalam menjaga kelestarian lingkungan. Tidak membuka lahan dengan cara dibakar, melaporkan titik api sedini mungkin, dan turut mengedukasi sesama adalah bentuk kontribusi nyata yang bisa dilakukan oleh siapa pun.

Selain itu, penting untuk menyadari bahwa Karhutla bukan hanya soal kerusakan alam. Dampaknya merambat luas—dari terganggunya kualitas udara, ancaman terhadap kesehatan, rusaknya mata pencaharian petani dan pekebun, hingga kerugian ekonomi daerah. Oleh karena itu, mencegah Karhutla berarti melindungi masa depan kita bersama.

Mari bersatu, saling menjaga, dan bertindak cepat. Jangan tunggu bencana datang baru kita bergerak. Waspada adalah kunci, kerja sama adalah solusi. Jangan biarkan kelalaian menjadi sumber petaka. Bersama kita bisa cegah Karhutla!

Menyikapi kemunculan titik-titik api di sejumlah wilayah perbukitan seperti Pagaruyung, Rambatan, dan Lintau Buo Utara, Kapolres Tanah Datar AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K., mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kapolres Tanah Datar AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K.

Dalam pernyataannya, Kapolres menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan, baik disengaja maupun tidak, adalah tindakan melanggar hukum dan berpotensi menyebabkan bencana besar.

Waspada dan Bersatu Cegah Karhutla

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, terutama petani dan pekebun, untuk tidak menggunakan cara pembakaran dalam membuka lahan. Sekecil apapun api yang ditimbulkan, bisa meluas dengan cepat dan menimbulkan kerusakan hebat,” ujar AKBP Dr. Nur Ichsan.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas pelaku pembakaran lahan, dengan ancaman sanksi pidana berat sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Pembakaran hutan dan lahan adalah kejahatan serius. Pelaku bisa dipidana penjara dan dikenakan denda besar. Kami akan bertindak tanpa toleransi,” tegasnya.

Meski saat ini jumlah titik api mulai menurun dan masih jauh dari permukiman warga, pihak kepolisian bersama BPBD dan Dinas Kehutanan terus melakukan patroli intensif dan edukasi di wilayah rawan Karhutla. Kapolres juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk segera melapor jika menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan.

“Pelaporan cepat dari masyarakat sangat penting untuk mencegah api menyebar. Jangan tunda, segera hubungi aparat jika melihat potensi Karhutla,” pungkasnya.

Dengan kerja sama antara aparat dan masyarakat, bencana Karhutla di Tanah Datar diharapkan bisa dicegah dan dikendalikan secara efektif. Jangan biarkan kelalaian berujung petaka!.(YW/YS/BS)

Posting Komentar

0 Komentar