Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji dan Apa Itu Nomor Porsi Haji?

PADANG PANJANG, kiprahkita.com Berikut salah satu esai lengkap mengenai Nomor Porsi Haji beserta cara pengecekan estimasi keberangkatan melalui layanan resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) dan aplikasi Pusaka — dengan mengacu pada informasi terkini yang tersedia.

Sebelum Tiba Jatah Waktu Bisa Umrah Dulu

Di antara Pengurus Arabia

Apa Itu Nomor Porsi Haji?

Nomor porsi haji adalah nomor identitas unik yang diterima oleh calon jamaah haji setelah melakukan setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) melalui bank penerima setoran dan pendaftaran ke Kemenag. 

Beberapa poin penting:

Nomor porsi terdiri dari 10 digit angka. 

Fungsinya: menunjukkan bahwa calon jamaah telah terdaftar secara resmi dan masuk dalam antrean keberangkatan haji reguler di Indonesia. Kompas Money

Melalui nomor porsi ini, calon jamaah dapat mengetahui posisi antreannya dalam kuota provinsi/kabupaten/kota atau haji khusus, serta estimasi tahun keberangkatan mereka. 

Dengan kata lain: memiliki nomor porsi berarti calon jamaah telah menjalani langkah awal pendaftaran — namun bukan berarti langsung diberangkatkan — karena tetap menunggu kuota yang tersedia.

Kenapa Mengetahui Nomor Porsi & Estimasi Keberangkatan Itu Penting

Mengetahui nomor porsi dan estimasi keberangkatan mempunyai beberapa manfaat utama:

1. Perencanaan finansial dan kesehatan: Karena lama tunggu keberangkatan bisa mencapai belasan atau bahkan puluhan tahun, mengetahui estimasi membantu calon jamaah merencanakan pembiayaan, kondisi fisik, dan kesiapan ruhani. 

2. Transparansi kuota dan posisi antrean: Dengan nomor porsi, calon jamaah bisa melihat seberapa jauh antreannya dalam kuota provinsi/kabupaten/kota atau haji khusus. 

infohaji.kemenag.go.id

3. Memantau perubahan kebijakan atau kuota: Karena estimasi keberangkatan bersifat dinamis—tergantung kuota, regulasi, dan perubahan lainnya—maka selalu penting untuk mengecek secara berkala. 

Contoh nyata: Pada tahun 2022, kuota haji Indonesia turun drastis (hanya sekitar 46% dari kuota normal) sehingga estimasi keberangkatan mundur cukup jauh. Kompas Nasional

Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji

A. Melalui Website Resmi Kemenag

1. Buka situs resmi Kemenag: https://haji.kemenag.go.id/

.2. Cari menu “Estimasi Keberangkatan”. 

3. Masukkan nomor porsi (10 digit) ke kolom yang tersedia, dan isi captcha bila diminta. 

4. Klik tombol “Cari” atau sejenisnya.

5. Hasil yang muncul meliputi: Nomor porsi, Nama calon jamaah, Kabupaten/Kota dan Provinsi asal, Posisi porsi dalam kuota (provinsi/kab/kota/khusus), Kuota provinsi/kab/kota/khusus, Estimasi keberangkatan dalam tahun Masehi dan Hijriah. Catatan penting: estimasi bisa berubah sewaktu-waktu. 

B. Melalui Aplikasi Pusaka

1. Unduh aplikasi Pusaka di Google Play (Android) atau App Store (iOS). infohaji.kemenag.go.id

2. Buka aplikasi, pilih menu “Islam”. infohaji.kemenag.go.id

3. Pilih submenu “Layanan Haji & Umrah”, kemudian opsi “Estimasi Keberangkatan”. infohaji.kemenag.go.id

4. Masukkan nomor porsi dan tekan tombol “Cari Nomor Porsi”. 

Informasi tampil: nomor porsi, nama, asal kab/kota/provinsi, posisi antrean, kuota, estimasi keberangkatan Masehi & Hijriah.  infohaji.kemenag.go.id

Catatan Penting & Hal-Hal yang Perlu Diketahui

Estimasi keberangkatan bersifat dinamis: bisa berubah jika terjadi penyesuaian kuota, kebijakan pemerintah, pembatalan keberangkatan oleh jamaah, atau distribusi ulang kuota. 

Nomor porsi hanya berlaku untuk calon jamaah yang belum pernah berangkat dan belum dibatalkan. 

Kuota keberangkatan tiap provinsi/kabupaten/kota berbeda, dan perhitungan estimasi menggunakan kuota tahun berjalan sebagai pembagi. 

Karena masa tunggu bisa sangat lama (beberapa provinsi bahkan belasan atau puluhan tahun) maka calon jamaah disarankan untuk memeriksa secara berkala dan menjaga data nomor porsi tetap aman.

Dengan memahami pengertian nomor porsi haji dan mengetahui cara mengecek estimasi keberangkatan melalui layanan online resmi Kemenag dan aplikasi Pusaka, calon jamaah dapat lebih siap baik dari sisi administratif, finansial maupun psikologis. Meski masa tunggu bisa panjang, namun langkah pengecekan rutin akan membantu memperjelas posisi antrean dan meningkatkan kesiapan menuju perjalanan suci.

Umrah Mandiri: Alternatif Ibadah di Tengah Panjangnya Antrian Haji

Keputusan pemerintah untuk melegalkan umrah mandiri yang dijelaskan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjadi angin segar bagi umat Muslim Indonesia. Langkah ini dianggap sebagai bentuk adaptasi terhadap perubahan ekosistem ekonomi haji dan umrah yang semakin dinamis, sekaligus jawaban atas kebutuhan masyarakat yang ingin beribadah ke Tanah Suci tanpa harus menunggu antrian haji yang sangat panjang.

Selama ini, banyak jamaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia, sebenarnya sudah melakukan umrah mandiri — mengatur perjalanan, akomodasi, dan peribadatan sendiri tanpa melalui biro perjalanan. Hal ini dimungkinkan karena aturan dari Kerajaan Arab Saudi memang membuka peluang bagi jamaah untuk melakukan umrah secara mandiri. Melihat realitas tersebut, pemerintah Indonesia merasa perlu memberikan payung hukum dan perlindungan agar jamaah yang memilih jalur ini tetap aman dan terjamin hak-haknya.

Namun, keputusan ini juga menimbulkan kekhawatiran dari pihak travel resmi atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Banyak yang takut bahwa legalisasi umrah mandiri bisa membuat bisnis mereka menurun. Menanggapi hal itu, Dahnil menegaskan bahwa pemerintah tetap akan menjaga keseimbangan. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada moral hazard, yakni pihak-pihak yang pura-pura menjadi travel padahal tidak memiliki izin resmi, lalu menghimpun calon jamaah umrah secara ilegal. Bagi mereka yang melanggar, sanksi hukum sudah menanti.

Dari sisi jamaah, legalisasi ini tentu memberi kemerdekaan dalam beribadah. Mereka yang ingin segera menunaikan ibadah ke Tanah Suci tanpa menunggu antrian haji yang bisa mencapai puluhan tahun, kini punya pilihan baru. Umrah mandiri bisa menjadi alternatif spiritual yang realistis, asalkan dijalankan dengan persiapan matang, memahami aturan, dan tetap mengutamakan keselamatan.

Langkah ini juga sejalan dengan semangat zaman — ketika teknologi dan akses informasi memungkinkan setiap orang mengatur perjalanan dengan lebih mandiri. Pemerintah hadir bukan untuk membatasi, tetapi untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan keberkahan perjalanan ibadah masyarakatnya.

Dengan demikian, keputusan melegalkan umrah mandiri bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan cerminan dari keberanian beradaptasi terhadap perubahan. Umat kini punya pilihan lebih luas untuk mendekatkan diri kepada Allah, baik melalui jalur haji reguler, travel resmi, maupun secara mandiri. Yang terpenting, ibadah tetap dijalankan dengan niat tulus dan sesuai tuntunan syariat. (DT/K/YM/YS/BS)*

Posting Komentar

0 Komentar