Nasib TKI dan Polemik Pemblokiran Rekening: Antara Regulasi dan Keadilan Sosial
JAKARTA, kiprahkita.com –Kisah curahan hati seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hongkong baru-baru ini menyita perhatian publik setelah dibagikan oleh pegiat media sosial, Lia Amalia. Dalam video yang diunggah ke platform X pada 31 Juli 2025, Lia mengangkat keluhan seorang perempuan yang mengaku kesulitan mengakses saldo rekening tabungannya senilai Rp30 juta karena diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
![]() |
Rekening Bank Terblokir PPATK |
Kasus ini mencuat di tengah kebijakan kontroversial mengenai pemblokiran rekening yang dianggap tidak aktif atau dormant.
Perempuan dalam video tersebut menyampaikan bahwa ia rutin pulang ke Indonesia setiap tahun dan tidak merasa melakukan aktivitas keuangan yang mencurigakan. Namun, ia justru mengalami hambatan dalam mengakses dan mengelola hasil jerih payahnya.
Situasi ini, menurut Lia Amalia, tidak hanya menimpa satu orang, tetapi dialami pula oleh banyak pekerja migran lainnya yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga mereka di tanah air.
Kritik terhadap kebijakan PPATK pun semakin meluas. Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, penerapan pemblokiran rekening oleh PPATK kini dipertanyakan karena dinilai tidak memperhatikan konteks sosial ekonomi nasabah, khususnya para pekerja migran.
Terlebih lagi, Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan arahan untuk membuka kembali rekening-rekening yang diblokir, namun implementasinya dinilai lambat dan tidak merata.
Sebagai respons atas kontroversi ini, Presiden Prabowo telah memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana Negara pada 30 Juli 2025 lalu. Meskipun belum ada penjelasan rinci mengenai hasil pertemuan tersebut, publik menaruh harapan besar agar ada solusi konkret dan cepat bagi para korban kebijakan ini.
Di sisi lain, PPATK melalui unggahan resmi di media sosial pada 28 Juli 2025 menjelaskan bahwa nasabah dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir secara daring. Proses ini diklaim memakan waktu maksimal lima hari kerja, atau hingga 15 hari kerja jika ditemukan ketidaksesuaian data.
Namun dalam praktiknya, banyak pihak mempertanyakan kejelasan dan efisiensi mekanisme tersebut, terutama bagi para TKI yang kesulitan dalam akses dan pendampingan hukum maupun administratif.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara urgensi menjaga sistem keuangan dari potensi kejahatan dan pentingnya menjamin keadilan bagi warga negara, khususnya kelompok rentan seperti TKI. Pemerintah dan lembaga terkait dituntut untuk menyeimbangkan dua aspek ini melalui kebijakan yang tidak hanya berbasis hukum, tetapi juga berlandaskan rasa keadilan dan kemanusiaan.
Bila Rekening Terblokir
Jika tidak segera diselesaikan, polemik ini berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan terhadap lembaga keuangan dan aparat negara, terutama di kalangan pekerja migran yang selama ini menjadi pahlawan devisa.
Dalam konteks ini, penguatan perlindungan terhadap TKI harus menjadi prioritas nasional, tidak hanya dalam kata-kata, tetapi dalam tindakan nyata.
Jika rekening Anda diblokir oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Anda tetap memiliki hak atas dana yang tersimpan dan dapat dipulihkan aksesnya. Berikut adalah langkah resmi yang perlu Anda lakukan berdasarkan panduan terbaru (akhir Juli 2025) dari PPATK:
Langkah Cara Membuka Blokir Rekening Diblokir oleh PPATK
1. Ajukan Keberatan melalui Formulir Resmi
-
Isi Formulir Keberatan Henti Sementara Rekening Dormant secara online melalui tautan resmi seperti bit.ly/FormHensem atau melalui situs PPATK .
-
Formulir ini meminta data seperti nama, NIK, nomor HP/email, bank, nomor rekening, jenis rekening, sumber & tujuan dana, serta alasan keberatan merdeka.com.
2. Kunjungi Cabang Bank Anda
-
Bawa dokumen berikut:
-
e‑KTP asli
-
Buku tabungan (atau kartu ATM/debit)
-
Bukti pengisian formulir keberatan dari PPATK
-
Dokumen pendukung lainnya jika diminta bank
-
-
Bank akan melakukan verifikasi ulang data (CDD/customer due diligence/profiling) dan klarifikasi asal-usul dana dalam rekening Anda.
3. Proses Review oleh PPATK & Bank
-
Setelah pengajuan, PPATK dan pihak bank akan sinkronisasi data dan melakukan analisis risiko.
-
Estimasi waktu peninjauan: ±5 hari kerja, bisa diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja bila data belum lengkap atau perlu pendalaman.
4. Rekening Diaktifkan Kembali
-
Bila tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan, pihak bank akan membuka blokir rekening Anda.
-
Anda bisa memeriksa status kembali melalui ATM, mobile banking, aplikasi internet banking, atau langsung ke cabang bank.
Kenapa Blokir Bisa Terjadi?
-
PPATK memblokir rekening yang tidak aktif (dormant)—biasanya selama tiga hingga dua belas bulan tanpa aktivitas, karena berisiko disalahgunakan untuk tindak kejahatan finansial seperti pencucian uang atau penipuan.
-
Pemblokiran bersifat sementara, bukan sanksi hukum, dan ditujukan untuk melindungi nasabah dan sistem keuangan nasional.
-
Dana nasabah tetap aman 100%, tidak akan terpengaruh selama proses peninjauan berlangsung.
Jika Anda butuh bantuan atau klarifikasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi layanan resmi PPATK:
-
WhatsApp resminya: 0821‑1212‑0195
-
Email layanan: [email protected]
⚠️ Tips Pencegahan dan Waspada
-
Jangan membagikan data pribadi (PIN, OTP, selfie, dll.) kepada pihak tak dikenal.
-
Jika menerima telepon atau pesan yang mencurigakan yang mengatasnamakan PPATK, DJP, atau bank, pastikan verifikasi ulang langsung ke sumber resmi.
Mengingat modus penipuan sering mengaku pihak berwenang, waspadai permintaan transfer atau link mencurigakan via telepon/WA. -
Untuk mencegah status dormant, lakukan transaksi minimal secara berkala, atau tutup rekening yang tidak lagi digunakan.
✅ Kesimpulan
Jika rekening Anda terkena pemblokiran oleh PPATK karena status dormant, berikut tahapan yang paling efisien:
-
Isi formulir keberatan PPATK secara online
-
Kunjungi bank dengan dokumen lengkap untuk verifikasi ulang
-
Tunggu proses peninjauan maksimal 20 hari kerja
-
Setelah disetujui, rekening akan kembali aktif
Jadi, tidak perlu panik—asal Anda mengikuti prosedur resmi, rekening Anda dapat diaktifkan kembali dan dana tetap aman. Need bantuan lanjut? Silakan tanya!
0 Komentar