Ramadhan Zero Waste

Dr. Suhardin, S.Ag., M. Pd. (Dosen UIC Jakarta)

JAKARTA, kiprahkita.com DR. Suhardin, S.Ag., M.Pd. (Dosen UIC Jakarta) juga tokoh Muhammadiyah di Jakarta kembali mengajak kita mencarikan solusi tentang sampah. Sampah bagian dari permasalahan lingkungan yang cukup sulit dipecahkan, sekalipun telah banyak success story dari berbagai komunitas sosial yang telah berhasil dalam pengelolaan dan pengolahan sampah menjadi sesuatu yang bernilai, malah ada yang telah sukses menjadikan sampah menjadi energi terbarukan (waste to energy) dan pengembangan sirkuler ekonomi.


Dr. Suhardin, S. Ag., M. Pd. (Dosen UIC Jakarta)

Masalah sampah semenjak dari rumah sampai dengan permasalahan Internasional. Hasil penelitian Jenna R. Jambeck, seorang ahli lingkungan dari University of Georgia tahun 2015 tentang aliran sampah plastik dari darat ke laut, antara lain: (1) sebagian besar plastik yang mencemari laut berasal dari aktivitas manusia di darat, terutama dari sistem pengelolaan sampah yang buruk. (2) sungai menjadi saluran utama bagi sampah plastik dari daratan menuju laut. (3) plastik yang bocor ke laut menyebabkan kerusakan ekosistem laut, mengancam biota laut, dan berkontribusi pada masalah sampah mikroplastik yang berbahaya bagi rantai makanan. Mikroplastik kini telah ditemukan di air minum, garam, bahkan dalam jaringan tubuh manusia, dengan potensi risiko kesehatan jangka panjang yang belum sepenuhnya terungkap.



Penelitian Jenna Jambeck memperkirakan Indonesia menyumbang 1,3 juta ton sampah plastik per tahun ke laut, menjadikannya salah satu sumber polusi plastik laut terbesar di dunia. BRIN dan KLHK menemukan mikroplastik pada 90% sampel ikan laut di perairan utara Jawa dan Selat Makassar, menandakan kontaminasi luas dari aliran sungai ke laut. 

Dari kajian empiric ini, yang digabungkan dengan kajian keagamaan menyangkut dengan konteks tugas kekhalifahan yang diemban oleh manusia, memberikan tanggungjawab kepada manusia untuk memelihara kemaslahatan alam, memastikan segenap makhluk ciptaan Allah SWT nyaman dan aman dalam melangsungkan kehidupan di muka bumi (Qs. 2;30). Anjuran Al-Qur’an kepada manusia untuk senantiasa berbuat baik, sebagaimana Allah SWT telah berbuat baik kepada segenap ciptaan-Nya dan jangan sekali-kali berbuat kerusakan (Qs. 28:77).   

Dalam hal ini berdasarkan tanggungjawab ulama dalam memberikan bimbingan kepada ummat dan membuat aturan yang akan dijadikan pedoman oleh ummat, maka MUI melalui Munas tahun 2025 mengeluarkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau dan Laut untuk Mewujudkan Kemaslahan. Dengan mengeluarkan ketentuan hukum: 

“Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu‘āmalah). Karena itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya”.     

Fatwa ini jelas dan tegas menyatakan haram hukumnya membuang sampah ke sungai, danau dan laut karena jelas membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup, tentu mafhumnya bukan hanya membuang di sungai, danau dan laut yang diharamkan, termasuk juga membuang sampah sembarangan tentu juga haram, artinya kita berdosa membuang sampah sembarangan lebih spesifik di sungai, danau dan laut. Mafhum mukhallafahnya wajib bagi manusia yang beriman untuk mengelola, mengolah dan mendayagunakan sampah yang dihasilkan untuk kemaslahatan, kesejahteraan dan kebahagian diri, keluarga, komunitas, dan segenap makhluk hidup yang terdampak. 

Dalam berbagai riset sumber sampah itu; rumah tangga, pasar tradisional, kawasan komersial, fasilitas public, perkantoran, sekolah. Rumah tangga dalam berbagai penelitian mencapai 38%-40% penghasil sampah terbesar di pembuangan akhir sampah. Dalam kebiasaan masyarakat bulan Ramadhan yang seharusnya menahan diri, berpuasa selama lebih kurang tiga belas jam lebih, tetapi momentum Ramadhan menghasilkan sampah yang paling banyak dari bulan-bulan yang lain, karena bulan Ramadhan tingkat konsumerisme meningkat berlipat ganda dari bulan biasa. 

Momentum Ramdhan dimanfaatkan oleh masayrakat untuk kesempatan menikmati perbukaan yang melebih dari standar kebiasaan pada bulan yang lain. Bulan Ramadhan dimanfaatkan untuk berkumpul melaksanakan buka bersama (Bukber), dilakukan oleh berbagai instansi, organisasi, komunitas, alumni dan keluarga. Buka puasa dilakukan seoalah-olah menjadi pesta rakyat dan pesta pejabat serta saling kangen-kangenan. 

Al-Qur’an terang, jelas, tegas menyatakan bahwa semoga puasa membawa anda kepada kataqwaan. Taqwa dirinci dengan seksama oleh Allah bahwa mereka yang senantiasa berbagai (berinfak) diwaktu senang dan diwaktu susah, memiliki mekanisme pertahanan diri yang kuat untuk senantiasa berada pada jalan kebenaran, memaafkan kesalahan dan kekhilafan orang lain terhadap dirinya dan memohonan ampunan Allah atas kekhilafan yang telah dilakukan serta bersegera untuk meninggalkannya. (Qs. 3:133) 

Bulan Ramadhan yang tengah dijalankan kaum muslimin yang beriman kepada Allah SWT melaksanakan peribadatan puasa, menahan lapar dan dahaga serta sahwat seksual dari terbit fajar sampai terbenam matahari perlu dipastikan dengan pengamalan terhadap fatwa MUI nomor 6 tahun 2025 tersebut, sehingga setiap keluarga memastikan bahwa sampah domistiknya terolah dengan baik dilingkungan masing-masing, tidak ada sampah domistik yang terbuang ke sungai, danau dan laut, karena itu jelas menggerus nilai-nilai puasa yang tengah dijalankan. 

Demikian juga sampah dari pasar, perkantoran dan lembaga pendidikan; pesantren, madrasah, sekolah dan masjid, terkola dengan mandiri, dengan melakukan inovasi pengelolaan sampah dengan menggunakan teknologi sederhana; pemilahan, pengelolaan dan pengolahan.

Posting Komentar

0 Komentar