Konsolidasi Internal PDI Perjuangan: Penegakan Aturan dan Dinamika Organisasi
JAKARTA, kiprahkita.com –Dalam perkembangan terbaru internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), sejumlah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan rangkap jabatan dengan posisi di Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk konsolidasi organisasi yang sejalan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai hasil Kongres VI.
![]() |
Pelantikan Pengurus DPP PDIP 2025-2030 |
Video Pencopotan. Tribunnews
Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun menjelaskan bahwa pencopotan tersebut merupakan implementasi langsung dari aturan organisasi, di mana setiap pengurus DPP tidak diperbolehkan merangkap jabatan ke struktur yang lebih tinggi ataupun lebih rendah, termasuk DPD. Aturan ini berlaku secara menyeluruh tanpa pengecualian. Menurut Komarudin, konsolidasi ini bukanlah hal luar biasa dan tidak perlu ditarik ke ranah spekulatif atau dibaca sebagai konflik internal.
Beberapa nama penting yang terdampak dari kebijakan ini antara lain:
Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) – Dicopot dari posisi Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah. Ia diketahui juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif DPP PDI-P.
Said Abdullah – Dicopot dari jabatan Ketua DPD Jawa Timur karena juga menjabat sebagai Ketua Bidang Sumber Daya di DPP.
Olly Dondokambey – Dilepas dari posisi Ketua DPD Sulawesi Utara karena menjabat sebagai Bendahara Umum DPP.
MY Esti Wijayanti – Dicopot dari posisi Ketua DPD Bengkulu karena merangkap sebagai Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP.
Komarudin juga menambahkan bahwa Ketua Umum Megawati Soekarnoputri telah menginstruksikan agar para pengurus DPP lebih fokus pada tugas dan tanggung jawab dalam membangun struktur partai, dari tingkat pusat hingga anak ranting. Penataan ini dianggap penting menjelang tahapan politik ke depan yang membutuhkan kesiapan organisasi yang solid dan tertata.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat kedisiplinan struktural dan mendorong kaderisasi yang sehat di tubuh partai. Dengan melepaskan jabatan rangkap, diharapkan para kader bisa bekerja lebih optimal di posisi masing-masing tanpa terbagi fokus maupun wewenang.
Meski demikian, media sempat menyoroti secara khusus pencopotan Bambang Pacul, yang dikenal sebagai tokoh sentral dalam pemenangan pemilu legislatif. Namun, Komarudin menilai pemberitaan tersebut cenderung membesar-besarkan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap dinamika internal partai.
Secara keseluruhan, langkah pencopotan sejumlah Ketua DPD ini dapat dipandang sebagai bentuk konsistensi PDI-P dalam menegakkan aturan organisasi dan menjaga marwah partai dari potensi tumpang tindih kewenangan. Ini juga menjadi pengingat bahwa struktur partai bukan sekadar posisi politik, tetapi bagian dari sistem kerja kolektif yang harus taat pada prinsip dan keputusan kongres partai.
Mereka dicopot karena melanggar aturan internal partai, tepatnya ketentuan dalam AD/ART PDI Perjuangan hasil Kongres VI, yang melarang pengurus DPP merangkap jabatan di tingkat struktur lain — baik di atas maupun di bawah (termasuk DPD).
Jadi alasan pencopotannya adalah: Rangkap jabatan antara posisi di DPP dan DPD, yang jelas-jelas dilarang oleh aturan organisasi PDI-P. Misalnya: Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) menjabat Ketua DPD Jawa Tengah, tapi juga Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif DPP.
Said Abdullah menjabat Ketua DPD Jawa Timur, tapi juga Ketua Bidang Sumber Daya DPP. Olly Dondokambey rangkap sebagai Bendahara Umum DPP dan Ketua DPD Sulut. MY Esti Wijayanti jadi Ketua DPD Bengkulu dan juga Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP.
Menurut Komarudin Watubun (Ketua DPP PDI-P), pencopotan ini bukan karena konflik, tapi murni konsolidasi organisasi supaya semua kader bisa fokus pada tanggung jawabnya masing-masing dan partai bisa tertib secara struktural. Juga disebut bahwa ini perintah langsung dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Jadi intinya: Mereka dicopot karena melanggar aturan struktural partai soal larangan rangkap jabatan saja. Tujuannya agar struktur partai lebih fokus dan tidak ada beban ganda jabatan. (KC/TN/BS)*
0 Komentar