Habis Batas Waktu, Pemprov Sumbar Siap Bongkar Paksa Hotel Ilegal di Lembah Anai

PADANG, kiprahkita.com Pemprov Sumbar Pastikan Bongkar Paksa Hotel dan Rest Area Ilegal di Sempadan Sungai Batang Anai

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan sikap tanpa kompromi dalam penegakan hukum tata ruang. Setelah tenggat waktu lima bulan pembongkaran mandiri tidak diindahkan, Pemprov Sumbar memastikan akan melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan hotel dan rest area tak berizin milik PT HSH di kawasan konservasi Sempadan Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar.

Keputusan final tersebut disepakati dalam Rapat Penertiban Pemanfaatan Ruang yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, di Ruang Rapat Istana Gubernuran, Selasa (7/1/2026). Rapat ini dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adib Alfikri, unsur Forkopimda, instansi vertikal, perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, serta tokoh masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Pemprov Sumbar menyepakati pelaksanaan pembongkaran paksa sebagai langkah terakhir sesuai diktum ketiga Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 640-445-2025. Langkah ini diambil lantaran pemilik bangunan tidak melaksanakan perintah pembongkaran mandiri hingga batas waktu yang telah ditetapkan berakhir.

Kepala Biro Hukum Setda Sumbar menegaskan bahwa seluruh upaya hukum yang sempat ditempuh oleh pihak pemilik bangunan tidak mengubah fakta hukum. Pembangunan hotel dan rest area tersebut tetap dinyatakan tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan tata ruang.

Dukungan juga datang dari pemerintah pusat. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, dalam Surat Nomor SA0501/B/Ar/2026/01 tertanggal 2 Januari 2026, memvalidasi bahwa pembangunan komersial di kawasan sempadan sungai merupakan pelanggaran dan tidak dapat dilegalkan dalam kondisi apa pun.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, menekankan bahwa meskipun eksekusi dilakukan secara paksa, seluruh tahapan akan tetap mengedepankan prosedur standar operasional (SOP) dan kepastian hukum.

“Kami akan melakukan komunikasi dan pemberitahuan resmi sebelum eksekusi. Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang saat ini sedang mematangkan SOP agar pembongkaran berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Arry.

Dukungan penuh juga disampaikan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Asisten II Pemkab Tanah Datar, Ten Feri, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengoordinasikan jajaran kecamatan hingga nagari guna mengawal kelancaran proses pembongkaran di lapangan.

Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemprov Sumbar dalam menjaga kawasan konservasi serta menegakkan aturan tata ruang demi kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

(Kominfosumbar)

Posting Komentar

0 Komentar