I. Perkembangan Ekonomi Digital
1. Pengaruh Kemajuan Teknologi terhadap Aktivitas Perdagangan
Muncul e-commerce: Perusahaan mudah memperluas jangkauan bisnis.
Mudah memulai bisnis.
Terciptanya lapangan kerja baru.
Risiko: Transaksi ilegal (conthh narkoba, manusia/bayi/organ), penipuan. Orang dapat masuk secara ilegal dan mencuri, mengubah, atau menghancurkan file dalam jaringan.
2. Sistem dan Alat Pembayaran Modern
Sistem Pembayaran: Seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
Alat Pembayaran:
* Tunai (Kartal): Uang kertas dan logam yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat.
* Non-Tunai:
* Cek: Bukti permintaan nasabah kepada bank untuk mencairkan dana sesuai jumlah dan nama penerima yang tertulis.
* Giro: Bukti permintaan pemindahan sejumlah uang dari rekening seseorang kepada rekening nasabah lain.
* Nota Debet: Bukti transaksi untuk mengurangi utang usaha yang harus dilunasi.
* Kartu Kredit: Alat pembayaran berbentuk kartu yang diterbitkan oleh bank di mana bank meminjamkan uang terlebih dahulu kepada nasabah untuk melakukan pembayaran.
* Uang Elektronik: Contohnya e-money.
3. Peran Bank dalam Sistem Pembayaran
* Menurut UU No. 10 Tahun 1998, Bank Indonesia berwenang untuk menetapkan kebijakan, mengatur, melaksanakan, dan memberi persetujuan, perizinan, dan pengawasan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
* Prinsip Sistem Pembayaran: Aman, Efisien, Kesetaraan Akses, Perlindungan Konsumen.
II. Asal Mula Uang
A. Asal Mula Uang
* Uang muncul seiring kebutuhan untuk melakukan pertukaran yang lebih kompleks ketika cara barter dianggap sudah tidak bisa diandalkan.
* Uang: Segala sesuatu yang diterima/dipercaya sebagai pembayaran atau transaksi dalam pembelian barang/jasa.
B. Lahirnya Uang Dalam Peradaban Manusia
1. Benda Bernilai: Uang dalam bentuk yang paling awal adalah berupa sebuah barang bernilai yang ditetapkan sebagai alat ukur.
2. Logam Mulia: Seiring berkembangnya teknologi pengolahan logam mulia, sebagian besar masyarakat mulai menyepakati logam mulia sebagai uang dengan jenis emas dan perak yang paling populer.
3. Surat Jaminan Emas: Berfungsi sebagai uang dalam proses perdagangan berskala besar.
III. Jenis Uang
A. Berdasarkan Bahan Pembuatan
1. Uang Kertas: Surat Jaminan Emas menjadi uang kertas.
2. Uang Logam
B. Berdasarkan Nilai
1. Uang Penuh (Full Bodied Money): Uang yang nilainya sama dengan nilai bahan pembuatannya, misalnya uang logam dengan kadar dan berat tertentu.
2. Uang Tanda (Token Money): Uang yang nilainya tinggi dari nilai bahan.
C. Berdasarkan Bentuk
1. Uang Kartal: Uang kertas dan logam yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat.
2. Uang Giral: Uang yang ada di sistem perbankan seperti rekening giro, deposito, dan rekening bank.
D. Berdasarkan Wujud
1. Uang Fisik: Uang Kartal.
2. Uang Elektronik: Uang yang sajiannya digital.
E. Fungsi Uang
1. Fungsi Asli: Alat tukar dan alat satuan hitung/ukur nilai.
2. Fungsi Turunan: Alat pembayaran hutang, Alat penimbun kekayaan, Alat pemindahan modal, Alat ukur standar (penentu) nilai.
IV. Nilai Uang
A. Nilai Uang
* Nilai Uang: Kemampuan uang untuk bisa ditukar dengan barang dan jasa.
* Jenis Nilai Uang:
1. Nilai Intrinsik: Nilai dari bahan yang dipakai untuk membuat uang.
2. Nilai Nominal: Nilai yang tercantum di mata uang tersebut.
3. Nilai Riil: Kemampuan daya beli uang terhadap barang atau jasa.
B. Daya Beli
* Internal: Kemampuan daya beli barang/jasa.
* Eksternal: Nilai uang dalam negeri/kemampuan uang untuk ditukar dengan mata uang asing.
V. Lembaga Keuangan
A. Bentuk Lembaga Keuangan di Masyarakat
* Lembaga Keuangan: Lembaga yang menyediakan jasa keuangan kepada masyarakat. Badan yang melakukan kegiatan dalam menghimpun dana dan menyalurkannya untuk pembiayaan berbagai kebutuhan masyarakat.
B. Lembaga Keuangan Bank
* Memiliki kewenangan luas berupa penawaran jasa perbankan seperti jasa pengiriman uang, penerbitan rekening, pembuatan tabungan berjangka.
* Definisi Bank (Pasal 1 UU No. 10 Tahun 1998): Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
C. Lembaga Keuangan Bukan Bank
* Perusahaan sewa guna (leasing), perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun, bursa efek, pegadaian, dan koperasi.
D. Jenis-jenis Bank
1. Bank Sentral: Bertujuan menjaga stabilitas nilai mata uang serta perbankan dan sistem finansial.
2. Bank Umum: Menyelenggarakan jasa lalu lintas perbankan secara umum dengan lapangan seperti menghimpun dana masyarakat, kredit, pinjaman, dan lain-lain.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR): Mengutamakan dana untuk penunjang kebutuhan masyarakat kecil dan menengah.
4. Bank Campuran: Saham milik pihak luar dan dalam negeri.
E. Jenis-jenis Bank Berdasarkan Kepemilikan (Catatan: tidak ada di poin, namun perlu ditambahkan)
1. Bank Pemerintah: Sebagian besar sahamnya dimiliki negara/lembaga maupun daerah.
2. Bank Swasta Nasional: Saham milik pihak swasta.
3. Bank Asing/Bank Domestik: Diperbolehkan/swasta negara lain.
F. Operasional Bank
1. Bank Umum: Menyelenggarakan kegiatan perbankan secara umum dengan lapangan seperti menghimpun dana masyarakat, kredit, pinjaman, dan lain-lain.
2. Bank Syariah: Beroperasi menggunakan sistem pengaturan Syariat Islam.
3. Bank Konvensional: Beroperasi menyelenggarakan sistem pengaturan keuangan secara umum.
G. Lembaga Keuangan Bukan Bank
1. Pegadaian : Menyelenggarakan kegiatan peminjaman uang melalui penyerahan barang-barang bergerak sebagai jaminan yang dikeluarkan dan ditaksir.
2. Pasar Modal: Memiliki fungsi sebagai tempat jual beli surat berharga dengan jangka waktu lebih dari 1 tahun. Tempat yang tepat untuk mencari dana dan untuk menanam modal (investor).
3. Perusahaan Asuransi (Perlindungan): Menghimpun dana melalui premi yang dibayarkan oleh nasabah secara rutin dan berjangka dalam jangka waktu tertentu. Bertindak seperti terjadi hal berisiko.
4. Perusahaan Anjak Piutang (Factoring): Peran dalam pengambilan alih kredit suatu perusahaan yang tengah mengalami kendala.
5. Perusahaan Sewa Guna (Leasing): Layanan pembiayaan berbasis kontrak.
6. Koperasi (UU No. 17 Tahun 2012): Menghimpun dana dari anggota dan menyalurkannya ke anggota maupun non-anggota.
7. Dana Pensiun : Badan yang mengelola dana untuk masa pensiun karyawan).
H. Sejarah Bank
* Dimulai sejak abad 18 SM, tapi bentuknya berupa rumah ibadahd karena kecil kemungkinan untuk mencuri, aset disimpan sebagai Emas.
* Masa Hammurabid dibuat catatan pinjaman oleh pendeta. Dokumen tersebut menjadi cikal bakal bank sebagai tempat penyimpanan barang berharga dan pertukaran barang, serta layanan menguji keaslian uang.
* Bank pertama di Eropa: Bank Valencia disusul bank of Barcelona dan bank Genoa. Bank berasal dari bahasa Italia banca yang berarti bangku.
VI. Literasi Finansial
A. Definisi Literasi Finansial
* Literasi Finansial: Keahlian yang diperlukan untuk membuat pilihan mengenai apa yang harus dilakukan dengan uang yang dimiliki. Pengetahuan bagaimana cara mengelola keuangan untuk memahami perbankan, manajemen keuangan pribadi dan investasi, serta cara menerapkannya pada kehidupan sehari-hari.
* Pentingnya: Memastikan seseorang dapat menggunakan uang serta kekayaan yang dimilikinya dengan tepat dan bijak.
B. Cakupan Keuangan (Pilar Literasi Finansial)
1. Pemahaman tentang transaksi ekonomi dan beragam jenis praktik.
2. Pemasukan (Earning).
3. Pengeluaran (Spending).
4. Tabungan (Saving).
5. Alokasi Berbagi (Sharing).
6. Praktik tidak baik dan kejahatan finansial.
C. Poin Penting Literasi Finansial
1. Knowledge (Pengetahuan): Memahami literasi keuangan yaitu penguasaan mendasar tentang lembaga keuangan, resiko, manfaat, yang dihasilkan, jasa keuangan, hak serta kewajiban konsumen.
2. Keterampilan (Skill): Cara menghitung hasil pengelolaan uang, menghitung bunga, menghitung resiko.
3. Confidence (Keyakinan): Kepercayaan masyarakat terhadap berbagai pihak yang ada dalam pengelolaan uang.
D. Indikator Literasi Finansial
1. Memahami cara literasi keuangan dengan baik dan benar.
2. Bisa menempatkan skala prioritas.
3. Terhindar dari beban utang.
4. Mampu mengelola kredit.
5. Terhindar dari kebangkrutan.
6. Semua dana sudah memiliki rencana khusus.
7. Tabungan masa pensiun.
8. Pintar mengelola dana.
9. Menguasai cara investasi dan mengelolanya.
E. Tingkatan Literasi Finansial (Contoh di Indonesia)
1. Well Literate (Literasi Baik)
Definisi: Individu memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sangat baik mengenai jasa keuangan.
Cakupan Pengetahuan: Meliputi produk, manfaat, dan risiko dari berbagai jasa keuangan. Mereka mampu membuat keputusan keuangan yang terinformasi dan bijak.
Persentase di Indonesia: 21,84%
2. Sufficient Literate (Literasi Cukup)
Definisi: Individu hanya memiliki pengetahuan, tetapi belum tentu diikuti oleh keterampilan yang memadai.
Cakupan Pengetahuan: Mereka mengetahui tentang jasa keuangan, tetapi mungkin belum sepenuhnya memahami manfaat, risiko, atau cara menggunakannya secara optimal. Pengetahuan mereka seringkali bersifat umum.
Persentase di Indonesia: 75,69%
3. Less Literate (Kurang Literasi)
Definisi: Individu memiliki pengetahuan yang sangat terbatas mengenai jasa keuangan.
Cakupan Pengetahuan: Mereka hanya mengenal jasa dan produk yang sederhana atau yang sering digunakan saja. Pemahaman mereka tentang risiko atau perencanaan keuangan sangat minim.
Persentase di Indonesia: 2,06%
4. Not Literate (Tidak Literasi)
Definisi: Individu tidak memiliki pengetahuan sama sekali atau sangat minim mengenai lembaga dan produk jasa keuangan.
Cakupan Pengetahuan: Mereka cenderung tidak menggunakan produk atau layanan keuangan formal dan kurang mampu membuat keputusan keuangan yang tepat.
Persentase di Indonesia: 0,41%

0 Komentar