Mahasiswa Bongkar Dugaan Cacat Administratif dalam Pengangkatan Direksi

PADANG PARIAMAN, kiprahkita.com Gelombang kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada pengangkatan Direktur PERUMDA Tirta Anai yang diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2023. Aliansi Mahasiswa Pariaman Bersatu menilai proses penunjukan direksi tersebut cacat secara administratif dan bertentangan dengan hukum daerah yang berlaku.

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Padang Pariaman, mahasiswa secara terbuka mempertanyakan integritas, profesionalisme, dan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi yang mereka tetapkan sendiri. Fokus utama kritik tertuju pada Bab V Pasal 18 huruf k Perda Nomor 3 Tahun 2023, yang secara eksplisit mensyaratkan bahwa Direksi PERUMDA Tirta Anai wajib memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum serta pernah memimpin tim.


Aliansi Mahasiswa menilai ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan prasyarat fundamental untuk menjamin profesionalisme pengelolaan badan usaha milik daerah yang mengelola sektor vital air bersih. Namun, mereka menduga syarat normatif ini tidak terpenuhi dalam pengangkatan Direktur PERUMDA Tirta Anai saat ini.

“Jika syarat Pasal 18 huruf k tidak dipenuhi, maka pengangkatan Direksi berpotensi batal demi hukum dan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah,” tegas perwakilan Aliansi Mahasiswa dalam orasinya.

Mahasiswa menilai, pengabaian terhadap ketentuan Perda ini mencerminkan lemahnya komitmen penegakan hukum daerah, sekaligus membuka ruang bagi praktik penempatan jabatan yang tidak berbasis merit dan kompetensi.

Penunjukan Dr. H. Aznil Mardin, S.Kom., M.Pd.T sebagai Direktur PERUMDA Tirta Anai menjadi pusat kritik. Mahasiswa menduga yang bersangkutan tidak memiliki pengalaman manajerial lima tahun di perusahaan berbadan hukum, sebagaimana diwajibkan oleh Perda.

“Kami mempertanyakan dasar objektif pengangkatannya. Apakah dilakukan melalui uji kompetensi yang transparan, atau sekadar keputusan politis yang mengabaikan aturan?” ujar Aliansi Mahasiswa dalam pernyataan sikap tertulis mereka.

Mereka juga menegaskan bahwa Bupati Padang Pariaman sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) memiliki tanggung jawab penuh atas pengangkatan Direksi. Jika dugaan ini benar, maka Bupati dinilai tidak profesional dan tidak konsisten dalam menjalankan prinsip meritokrasi pemerintahan.

Mahasiswa mengaitkan dugaan cacat regulatif dalam pengangkatan Direksi dengan buruknya kinerja dan layanan PERUMDA Tirta Anai di lapangan. Berbagai keluhan masyarakat terus bermunculan, mulai dari distribusi air yang sering terganggu, keluhan pelanggan yang berulang tanpa solusi konkret, hingga tagihan air yang dinilai tidak rasional dan memberatkan warga.

“Masalah pelayanan ini bukan berdiri sendiri. Ini adalah konsekuensi dari kepemimpinan yang sejak awal tidak disiapkan secara profesional dan tidak patuh aturan,” tegas mahasiswa.

Menurut mereka, kualitas pelayanan publik tidak dapat dipisahkan dari kualitas kepemimpinan, dan kualitas kepemimpinan harus dimulai dari proses pengangkatan yang sah, transparan, dan sesuai regulasi.

Desakan Evaluasi dan Tanggung Jawab Kepala Daerah

Atas dasar itu, Aliansi Mahasiswa Pariaman Bersatu secara tegas mendesak evaluasi menyeluruh dan peninjauan ulang terhadap pengangkatan Direksi PERUMDA Tirta Anai. Mereka juga meminta Bupati Padang Pariaman bertanggung jawab secara administratif, politik, dan moral atas dugaan pelanggaran Perda tersebut.

Mahasiswa memperingatkan, jika persoalan ini dibiarkan tanpa klarifikasi dan tindakan konkret, maka PERUMDA Tirta Anai akan terus beroperasi dalam kondisi cacat regulasi dan kepemimpinan, yang pada akhirnya merugikan kepentingan publik serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good governance).

“Perda bukan pajangan. Jika pemerintah sendiri yang melanggarnya, lalu kepada siapa rakyat harus percaya?” tutup Aliansi Mahasiswa dengan nada tegas.

Persoalan air bersih itu kini bukan semata soal pipa bocor atau distribusi tersendat. Ia menjelma menjadi persoalan yang jauh lebih mendasar: kepatuhan negara pada aturan yang ia buat sendiri. Dugaan pelanggaran Perda dalam pengangkatan Direktur PERUMDA Tirta Anai membuka satu luka lama dalam tata kelola pemerintahan daerah—bahwa hukum sering kali tegas ke bawah, tapi lentur ke atas.

Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2023 dengan jelas mengatur syarat direksi: pengalaman manajerial minimal lima tahun di perusahaan berbadan hukum serta pernah memimpin tim. Ini bukan syarat kosmetik. Ia adalah pagar profesionalisme agar badan usaha daerah yang mengelola hajat hidup orang banyak tidak dijadikan arena coba-coba kekuasaan.

Namun ketika mahasiswa harus turun ke jalan untuk mengingatkan isi Perda, publik patut bertanya: siapa sebenarnya yang lalai? Apakah pemerintah daerah lupa pada regulasinya sendiri, atau sengaja mengabaikannya demi kepentingan tertentu?

Dugaan cacat administratif dalam pengangkatan Direktur PERUMDA Tirta Anai bukan sekadar persoalan personal. Ini adalah persoalan sistemik. Ketika syarat hukum diduga diabaikan, maka legitimasi kepemimpinan sejak awal sudah rapuh. Dan kepemimpinan yang rapuh hampir selalu melahirkan kebijakan yang bermasalah—atau lebih buruk, pelayanan publik yang menyengsarakan.

Tak mengherankan jika keluhan pelanggan terus bermunculan: air sering mati, aduan tak ditindaklanjuti, dan tagihan membengkak tanpa penjelasan masuk akal. Semua ini bukan kebetulan. Dalam birokrasi, proses menentukan hasil. Jika proses pengangkatan saja diduga melanggar aturan, sulit berharap pada kinerja yang tertib, profesional, dan berpihak pada rakyat.

Di titik ini, tanggung jawab politik tak bisa dialihkan. Bupati Padang Pariaman sebagai Kuasa Pemilik Modal memegang peran kunci. Jika benar syarat Perda tidak terpenuhi, maka pembiaran atau pengesahan pengangkatan tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip meritokrasi dan good governance yang selama ini digaungkan dalam pidato-pidato resmi.

Mahasiswa benar ketika mengatakan: Perda bukan pajangan. Ia bukan hiasan lemari arsip atau sekadar legitimasi administratif. Perda adalah kontrak antara pemerintah dan rakyat. Ketika pemerintah melanggarnya, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.

Jika persoalan ini dibiarkan tanpa klarifikasi terbuka dan evaluasi menyeluruh, PERUMDA Tirta Anai akan terus berjalan di atas fondasi yang retak. Dan seperti air yang mengalir di pipa rapuh, kebocoran demi kebocoran akan terus terjadi—merugikan rakyat, sementara elite berlindung di balik jabatan.

Padang Pariaman hari ini sedang diuji: apakah hukum benar-benar menjadi panglima, atau hanya alat selektif yang tajam kepada rakyat, tumpul kepada penguasa? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah air yang mengalir ke rumah warga kelak jernih—atau tetap keruh oleh praktik kekuasaan yang mengabaikan aturan. Fdl*

Posting Komentar

0 Komentar