JAKARTA, kiprahkita.com –Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara resmi merilis Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025 sebagai bentuk akuntabilitas publik atas pelaksanaan tugas pengawasan perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
![]() |
Pengawasan dilakukan melalui berbagai mekanisme, antara lain rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, klarifikasi lapangan, pemantauan lembaga layanan anak, penyusunan rekomendasi, serta advokasi kebijakan. Seluruh upaya ini bertujuan memastikan kehadiran negara secara nyata dalam melindungi anak Indonesia.
Data Pengaduan dan Profil Kasus Pelanggaran Hak Anak
Sepanjang tahun 2025, sebanyak 1.508 masyarakat mengakses layanan pengaduan KPAI, dengan mayoritas pengaduan disampaikan melalui kanal daring. Dari pengaduan tersebut tercatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan jumlah korban mencapai 2.063 anak.
Secara demografis, korban terdiri dari:
51,5% anak perempuan
47,6% anak laki-laki
0,9% tidak tercantum jenis kelamin
Temuan menunjukkan bahwa lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi sektor dengan jumlah aduan tertinggi. KPAI mencatat ayah kandung (9%) dan ibu kandung (8,2%) sebagai pelaku, disusul pihak sekolah dan pelaku lainnya. Ironisnya, 66,3% kasus tidak mencantumkan identitas pelaku, yang mengindikasikan lemahnya kualitas pelaporan serta masih rendahnya keberanian korban atau keluarga dalam mengungkap pelaku sebenarnya.
Jenis pelanggaran yang paling dominan meliputi kekerasan fisik dan/atau psikis, kekerasan seksual, serta persoalan di lingkungan pendidikan. Di sisi lain, meskipun jumlahnya relatif lebih kecil, kejahatan digital terhadap anak menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan seiring tingginya akses anak ke ruang digital tanpa perlindungan yang memadai.
Temuan Utama Pengawasan KPAI 2025
1. Hak Sipil dan Partisipasi Anak
KPAI menemukan masih rendahnya pemenuhan hak sipil anak, khususnya kepemilikan akta kelahiran di wilayah tertinggal. Di Provinsi Papua Pegunungan, misalnya, pemerintah daerah belum memiliki data terkini, sementara data BPS menunjukkan baru 45,19% anak memiliki akta kelahiran. Kondisi ini membatasi akses anak terhadap pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
KPAI juga mencatat keterlibatan anak dalam aksi unjuk rasa pada Agustus–September 2025, termasuk kasus kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi saat proses penangkapan dan pemeriksaan oleh aparat. Praktik ini bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2002 Pasal 4 tentang hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2. Lembaga Pengasuhan Anak
Pengawasan terhadap Taman Anak Sejahtera (TAS) menemukan berbagai ketidaksesuaian terkait perizinan, standar layanan, pengawasan, dan kualitas pengasuhan. Kondisi ini berpotensi melanggar hak anak dan bertentangan dengan Permensos Nomor 2 Tahun 2012.
3. Kekerasan di Satuan Pendidikan
Kekerasan, termasuk kekerasan seksual, masih terjadi di satuan pendidikan. Lemahnya deteksi dini, pendampingan korban, serta koordinasi antara sekolah, keluarga, dan lingkungan memperparah kerentanan anak. Tingginya akses anak terhadap teknologi digital tanpa literasi dan pengawasan yang memadai turut meningkatkan risiko pelanggaran hak anak.
4. Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
KPAI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan MBG sepanjang Januari–Desember 2025 melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Bersama mitra, KPAI melaksanakan Child Led Research (CLR) yang melibatkan 24 peneliti anak dan 1.624 responden murid di 12 provinsi.
Meski strategis, program MBG membutuhkan penguatan tata kelola dan keamanan pangan. Berdasarkan monitoring media, sepanjang 2025 tercatat 12.658 anak mengalami keracunan MBG di 38 provinsi, dengan jumlah tertinggi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY.
5. Eksploitasi dan Perdagangan Anak
KPAI mencatat 452 kasus eksploitasi dan perdagangan anak periode 2021–2024. Data PPATK tahun 2024 mengungkap lebih dari 24.000 anak usia 10–18 tahun menjadi korban prostitusi anak, dengan indikasi penyalahgunaan jasa keuangan.
Pengawasan KPAI pada 2025 antara lain menemukan:
Sekitar 50.000 anak PMI berada di Sabah–Sarawak, Malaysia, banyak di antaranya tanpa dokumen resmi.
Maraknya perdagangan bayi berkedok adopsi, manipulasi dokumen kependudukan, dan penyalahgunaan prosedur paspor anak.
6. Anak dan Ranah Digital
KPAI mengawasi berbagai kasus serius di ranah digital, mulai dari cyberbullying, kecanduan gim daring, penyebaran konten menyimpang, hingga keterpaparan jaringan terorisme. Ditemukan 110 anak terjerat jaringan terorisme melalui media sosial dan gim daring.
7. Anak dengan HIV/AIDS
Hingga Juni 2025, terdapat 10.533 anak hidup dengan HIV, sekitar 3% dari total ODHA yang mengetahui statusnya. Anak-anak ini masih menghadapi stigma, diskriminasi, dan keterbatasan layanan ramah anak.
8. Anak Minoritas dan Wilayah Tertinggal
KPAI mencatat empat kasus kekerasan terhadap anak minoritas agama dengan total 225 korban. Selain itu, pengawasan di wilayah tertinggal menunjukkan tingginya kasus kekerasan seksual, perundungan, kehamilan anak, putus sekolah, serta belum meratanya pelaksanaan MBG.
Rekomendasi KPAI
KPAI menegaskan bahwa kompleksitas persoalan perlindungan anak menuntut respon kebijakan lintas sektor yang terintegrasi, antara lain:
Percepatan pemenuhan akta kelahiran anak di wilayah tertinggal
Penguatan sistem pencegahan kekerasan di satuan pendidikan
Evaluasi menyeluruh dan perbaikan tata kelola Program MBG
Penegakan hukum tegas terhadap eksploitasi seksual berbasis digital
Penguatan restitusi bagi anak korban kekerasan seksual
Perlindungan anak di ranah digital melalui implementasi efektif PP Tunas
Penghapusan stigma dan penguatan layanan bagi anak dengan HIV/AIDS
Pencegahan dan pemulihan anak korban TPPO dan jaringan terorisme
Jakarta, 15 Januari 2026
Narasumber
Ketua KPAI: Margaret Aliyatul Maimunah
Wakil Ketua KPAI: Jasra Putra
Anggota KPAI:
Sylvana Maria A, Diyah P, Dian S, Kawiyan, Aris Adi L, Ai Maryati S, Ai Rahmayanti

0 Komentar