Pengawasan KPAI Ungkap Tantangan Serius Perlindungan Anak Indonesia, Dorong Penguatan Sistem Nasional

JAKARTA, kiprahkita.com Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara resmi merilis Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025 sebagai bentuk akuntabilitas publik atas pelaksanaan tugas pengawasan perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.


Sepanjang tahun 2025, KPAI melaksanakan pengawasan di 87 lokus di tingkat pusat dan daerah yang mencakup Klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA). Pengawasan tersebut terdiri dari 45 lokus pengawasan program dan 42 pengawasan penanganan kasus pelanggaran hak anak, baik yang bersumber dari pengaduan masyarakat maupun hasil pemantauan aktif KPAI.

Pengawasan dilakukan melalui berbagai mekanisme, antara lain rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, klarifikasi lapangan, pemantauan lembaga layanan anak, penyusunan rekomendasi, serta advokasi kebijakan. Seluruh upaya ini bertujuan memastikan kehadiran negara secara nyata dalam melindungi anak Indonesia.

Data Pengaduan dan Profil Kasus Pelanggaran Hak Anak

Sepanjang tahun 2025, sebanyak 1.508 masyarakat mengakses layanan pengaduan KPAI, dengan mayoritas pengaduan disampaikan melalui kanal daring. Dari pengaduan tersebut tercatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan jumlah korban mencapai 2.063 anak.

Secara demografis, korban terdiri dari:

51,5% anak perempuan

47,6% anak laki-laki

0,9% tidak tercantum jenis kelamin

Temuan menunjukkan bahwa lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi sektor dengan jumlah aduan tertinggi. KPAI mencatat ayah kandung (9%) dan ibu kandung (8,2%) sebagai pelaku, disusul pihak sekolah dan pelaku lainnya. Ironisnya, 66,3% kasus tidak mencantumkan identitas pelaku, yang mengindikasikan lemahnya kualitas pelaporan serta masih rendahnya keberanian korban atau keluarga dalam mengungkap pelaku sebenarnya.

Jenis pelanggaran yang paling dominan meliputi kekerasan fisik dan/atau psikis, kekerasan seksual, serta persoalan di lingkungan pendidikan. Di sisi lain, meskipun jumlahnya relatif lebih kecil, kejahatan digital terhadap anak menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan seiring tingginya akses anak ke ruang digital tanpa perlindungan yang memadai.

Temuan Utama Pengawasan KPAI 2025

1. Hak Sipil dan Partisipasi Anak

KPAI menemukan masih rendahnya pemenuhan hak sipil anak, khususnya kepemilikan akta kelahiran di wilayah tertinggal. Di Provinsi Papua Pegunungan, misalnya, pemerintah daerah belum memiliki data terkini, sementara data BPS menunjukkan baru 45,19% anak memiliki akta kelahiran. Kondisi ini membatasi akses anak terhadap pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

KPAI juga mencatat keterlibatan anak dalam aksi unjuk rasa pada Agustus–September 2025, termasuk kasus kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi saat proses penangkapan dan pemeriksaan oleh aparat. Praktik ini bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2002 Pasal 4 tentang hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

2. Lembaga Pengasuhan Anak

Pengawasan terhadap Taman Anak Sejahtera (TAS) menemukan berbagai ketidaksesuaian terkait perizinan, standar layanan, pengawasan, dan kualitas pengasuhan. Kondisi ini berpotensi melanggar hak anak dan bertentangan dengan Permensos Nomor 2 Tahun 2012.

3. Kekerasan di Satuan Pendidikan

Kekerasan, termasuk kekerasan seksual, masih terjadi di satuan pendidikan. Lemahnya deteksi dini, pendampingan korban, serta koordinasi antara sekolah, keluarga, dan lingkungan memperparah kerentanan anak. Tingginya akses anak terhadap teknologi digital tanpa literasi dan pengawasan yang memadai turut meningkatkan risiko pelanggaran hak anak.

4. Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

KPAI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan MBG sepanjang Januari–Desember 2025 melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Bersama mitra, KPAI melaksanakan Child Led Research (CLR) yang melibatkan 24 peneliti anak dan 1.624 responden murid di 12 provinsi.

Meski strategis, program MBG membutuhkan penguatan tata kelola dan keamanan pangan. Berdasarkan monitoring media, sepanjang 2025 tercatat 12.658 anak mengalami keracunan MBG di 38 provinsi, dengan jumlah tertinggi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY.

5. Eksploitasi dan Perdagangan Anak

KPAI mencatat 452 kasus eksploitasi dan perdagangan anak periode 2021–2024. Data PPATK tahun 2024 mengungkap lebih dari 24.000 anak usia 10–18 tahun menjadi korban prostitusi anak, dengan indikasi penyalahgunaan jasa keuangan.

Pengawasan KPAI pada 2025 antara lain menemukan:

Sekitar 50.000 anak PMI berada di Sabah–Sarawak, Malaysia, banyak di antaranya tanpa dokumen resmi.

Maraknya perdagangan bayi berkedok adopsi, manipulasi dokumen kependudukan, dan penyalahgunaan prosedur paspor anak.

6. Anak dan Ranah Digital

KPAI mengawasi berbagai kasus serius di ranah digital, mulai dari cyberbullying, kecanduan gim daring, penyebaran konten menyimpang, hingga keterpaparan jaringan terorisme. Ditemukan 110 anak terjerat jaringan terorisme melalui media sosial dan gim daring.

7. Anak dengan HIV/AIDS

Hingga Juni 2025, terdapat 10.533 anak hidup dengan HIV, sekitar 3% dari total ODHA yang mengetahui statusnya. Anak-anak ini masih menghadapi stigma, diskriminasi, dan keterbatasan layanan ramah anak.

8. Anak Minoritas dan Wilayah Tertinggal

KPAI mencatat empat kasus kekerasan terhadap anak minoritas agama dengan total 225 korban. Selain itu, pengawasan di wilayah tertinggal menunjukkan tingginya kasus kekerasan seksual, perundungan, kehamilan anak, putus sekolah, serta belum meratanya pelaksanaan MBG.

Rekomendasi KPAI

KPAI menegaskan bahwa kompleksitas persoalan perlindungan anak menuntut respon kebijakan lintas sektor yang terintegrasi, antara lain:

Percepatan pemenuhan akta kelahiran anak di wilayah tertinggal

Penguatan sistem pencegahan kekerasan di satuan pendidikan

Evaluasi menyeluruh dan perbaikan tata kelola Program MBG

Penegakan hukum tegas terhadap eksploitasi seksual berbasis digital

Penguatan restitusi bagi anak korban kekerasan seksual

Perlindungan anak di ranah digital melalui implementasi efektif PP Tunas

Penghapusan stigma dan penguatan layanan bagi anak dengan HIV/AIDS

Pencegahan dan pemulihan anak korban TPPO dan jaringan terorisme

Jakarta, 15 Januari 2026

Narasumber

Ketua KPAI: Margaret Aliyatul Maimunah

Wakil Ketua KPAI: Jasra Putra

Anggota KPAI:

Sylvana Maria A, Diyah P, Dian S, Kawiyan, Aris Adi L, Ai Maryati S, Ai Rahmayanti

Posting Komentar

0 Komentar