Oleh : Gusmizar
Pranata Humas Ahli Muda pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat, dan Praktisi Jurnalis di Pasaman Barat
PASAMAN BARAT, kiprahkita.com –ZAKAT Fitrah atau disebut dengan zakat al-fitr, malah disebut juga zakat wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang ditunaikan selama bulan Ramadan dan diselesaikan sebelum pelaksanaan salat hari raya Idul Fitri, 1 Syawal, seperti di tahun 1447 /2026.
![]() |
Zakat fitrah yang wajib ditunaikan berupa bahan makanan pokok, seperti beras seberat 2,5 kg - 3,5 liter per jiwa atau berupa uang yang besarannya juga sama dengan harga jual -beli dari beras yang dizakat fitrahkan, seperti pada tahun 1447/2036 yang tinggal beberapa hari lagi.
Kewajiban ini bersandar pada Hadis Rasulullah SAW, diriwayatkan Ibnu Umar RA (Radhiyallahu Anhu). menyebutkan:...
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar.
Nabi Muhammad SAW, memerintahkannya kepada setiap umatnya, untuk melaksanakan atau membayarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya idul Fitri” (HR. Bukhari dan Muslim)
Zakat fitrah, tidak hanya menjadi sarana untuk penyucian diri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan. Zakat fitrah, juga wujud nyata kepedulian sosial terhadap sesama yang dilaksanakan setiap bulan Ramadhan hingga menjelang ibadah shalat idul Fitri dilaksanakan.
*Syarat Wajib Zakat Fitrah*
Zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim dengan ketentuan:
Beragama Islam
Masih hidup pada bulan Ramadan.
Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul fitri. Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kilogram atau liter beras (atau makanan pokok setempat) untuk setiap jiwa.
*Khusus di Kabupaten Pasaman Barat*
Rapat terpadu dan diikuti pihak terkait di ruang rapat Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, hari Selasa, 3 Maret 2026 lalu, telah ditetapkan besaran standar zakat, jika pembayarannya dikonfersikan dengan uang.
Besaran standar zakat fitrah untuk Pasaman Barat tahun 1447 ini, ditetapkan melalui hasil surve terhadap harga jual beras dilaksanakan pihak terkait di beberapa pasar nagari se Pasaman Barat. Dari rapat terpadu dan diikuti pihak terkait se Pasaman Barat, maka
besaran zakat fitrah untuk beras kualitas I, Rp50.000. Bagi beras kualitas II Rp. 45.000, dan beras kualitas III, Rp38.000.
Sedangkan untuk pembayaran fidyah, terang Risnawanto, 1 mud (setara 675 gram atau 0,688 liter) ditambah lauk pauk dengan konversi nilai mata uang rupiah sebesar Rp25.000 per hari
*Delapan Asnap atau pengelompokan penerima zakat fitrah*
Lalu, kepada siapa saja zakat fitrah disalurkan. Menurut ketentuan syariat Islam, orang yang berhak menerima zakat fitrah sebanyak 8 asnap atau kelompok. Berikut mereka yang berhak menerima zakat fitrah.
1. Fakir
“Orang fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mampu (pengangguran). Tapi bukan berarti orang yang bermalas-malasan, melainkan ia sudah berusaha namun belum mendapatkan,” ucap Rahmad.
2. Miskin
Asnaf yang kedua adalah orang miskin. Rahmad menjelaskan bahwa orang miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan. Namun, dari penghasilan itu ia masih belum bisa memenuhi kebutuhannya.
Rahmad mencontohkan, “Misal orang yang berpenghasilan Rp50.000 ia harus membeli beras yang harga 15 sampai 20.000 dengan tanggungan keluarga sebanyak 4 orang. Anggaplah dengan pendapatan segitu orang itu tidak bisa memenuhi kebutuhannya dan keluarga, maka orang tersebut tergolong orang miskin,”.
3. Amil
Golongan ketiga yang berhak mendapatkan zakat adalah Amil. Ya, amil juga termasuk asnaf. Amil adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan tersalurkannya zakat.
4. Mualaf
Mengapa seorang mualaf digolongkan ke dalam orang yang berhak menerima zakat? Rahmad menjelaskan bahwa seorang mualaf yang pada saat ia baru saja masuk Islam, maka sudah pasti harta benda yang ia miliki dilepas.
5. Budak
Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak pada zaman dulu. Saat ini Riqab bisa saja diartikan sebagai seorang pembantu.
6. Orang yang sg
Orang yang berinvestasi (gharim) juga merupakan golongan asnaf. Namun perlu dicatat bahwa orang tersebut berinvestasi karena kebutuhan, bukan keinginan. Misalnya, orang yang berhutang membeli sepeda yang akan digunakan untuk bekerja. Maka orang tersebut termasuk gharim.
7. Orang yang berjihad
Pada zaman dahulu, orang yang jihad fisabilillah adalah orang-orang yang berperang. Namun saat ini, jihad diartikan sebagai orang yang berjuang di jalan Allah dalam hal pendidikan, misalnya seperti guru ngaji.
8. Anak jalanan
Golongan yang berhak mendapat zakat fitrah terakhir adalah anak jalanan. Namun anak jalanan pada masa pemerintahan Khalifah Muawiyah sampai Abbasiyah, Ibnu Sabil diartikan sebagai seorang ilmuwan. (*)
................. Dari berbagai sumber...............
Baca Juga
https://www.kiprahkita.com/2026/03/ketua-provinsi-ikuti-buka-puasa-bersama.html

0 Komentar