Satu OPD Satu Kurban, Cara Pemko Padang Tingkatkan Kepedulian Sosial

 

PADANG, kiprahkita.com Pemerintah Kota Padang kembali menggiatkan semangat berbagi menjelang Idul Adha 1447 H/2026 M. Melalui surat imbauan resmi, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) didorong untuk berpartisipasi dalam program kurban yang dipusatkan di kawasan Balaikota Aie Pacah.


Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, menjelaskan bahwa setiap OPD dianjurkan menyumbangkan minimal satu ekor sapi kurban. Program ini bukan hal baru, melainkan tradisi tahunan yang telah lama berjalan sebagai bentuk kepedulian sosial pemerintah daerah terhadap masyarakat.






Menurutnya, kurban yang dihimpun nantinya akan didistribusikan secara merata, terutama ke masjid dan mushala di wilayah yang minim pelaksanaan kurban. Langkah ini bertujuan agar seluruh masyarakat, termasuk yang berada di daerah pinggiran, dapat merasakan kebahagiaan hari raya.


Biaya partisipasi ditetapkan sebesar Rp2,8 juta per orang, dengan mekanisme pembayaran melalui rekening panitia yang telah ditunjuk. Batas akhir penyetoran ditetapkan hingga 20 Mei 2026, guna memastikan seluruh proses persiapan berjalan lancar sebelum hari pelaksanaan.


Raju juga menegaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan target jumlah hewan kurban secara kaku. Namun, ia optimistis partisipasi tahun ini tetap tinggi, mengingat pada tahun sebelumnya jumlah hewan kurban yang terkumpul bahkan melampaui jumlah OPD yang ada.


Dengan kembali digulirkannya program ini, Pemko Padang berharap nilai-nilai kebersamaan dan gotong royong terus terjaga, sekaligus memperluas manfaat kurban bagi masyarakat yang membutuhkan di berbagai penjuru kota.


"Sifatnya adalah imbauan, satu OPD satu kurban. Ini sudah menjadi budaya atau kebiasaan lama kita di Pemko Padang. Kami mengimbau semua OPD untuk berkurban melalui panitia yang ada di Balai Kota Air Pacah," ujar Raju Minropa saat memberikan keterangan di Padang, beberapa waktu lalu.


Berdasarkan surat imbauan tersebut, biaya per orang atau peserta kurban ditetapkan sebesar Rp. 2.800.000,-. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Nagari dengan nomor 1015.0210.02019-3 atas nama Panitia Pelaksana Ibadah Qurban Kota Padang 1447 H. Batas akhir pembayaran ditetapkan hingga tanggal 20 Mei 2026.


Daging kurban yang terkumpul nantinya akan diprioritaskan bagi masjid dan mushala yang berada ke sejumlah wilayah Kota Padang. Hal ini dilakukan agar masyarakat yang tinggal di daerah dengan jumlah hewan kurban sedikit tetap dapat merasakan sukacita hari raya.


"Tahun lalu kita membagikan hewan kurban ke masjid dan mushala di pelosok wilayah Kota Padang, khususnya bagi tempat ibadah yang kurbannya sedikit," tambahnya.


Meskipun jumlah OPD di Kota Padang saat ini berjumlah 42 instansi, Raju menyebutkan bahwa pihak pemerintah tidak menetapkan target angka yang kaku. Pada tahun sebelumnya, partisipasi dari lingkungan Pemko Padang cukup tinggi, bahkan melampaui jumlah OPD yang ada.


"Tahun lalu terkumpul sekitar 58 atau 64 ekor. Padahal OPD kita hanya 42. Ini menunjukkan banyak OPD yang berkurban lebih dari satu ekor, bahkan ada juga partisipasi dari pihak lain di luar OPD kita," jelasnya. (Taufik/Defrianto)*

Baca Juga


Posting Komentar

0 Komentar