Tagihan PDAM Naik Berkali Lipat? Warga Diminta untuk Cek Ulang Tipe Rumah dan Data Meteran

PADANG PANJANG, kiprahkita.com Kenaikan tagihan air PDAM belakangan ini dikeluhkan banyak warga. Salah satunya terjadi pada seorang pelanggan di Padang Panjang yang mendapati tagihan airnya melonjak drastis dari biasanya sekitar Rp80 ribuan menjadi lebih dari Rp232 ribu.

Awalnya ia mengira lonjakan tersebut murni akibat kenaikan tarif baru yang diterapkan PDAM. Saat pertama mendatangi kantor pelayanan, pihak PDAM menjelaskan bahwa tarif naik karena penyesuaian golongan pelanggan rumah tangga. Pelanggan tersebut disebut masuk kategori Rumah Tangga C karena luas bangunan 90 meter per segi.

Kenaikan tarif sendiri disebut mengacu pada penyesuaian biaya operasional yang mahal saat ini, termasuk dampak bencana galodo yang sebelumnya melanda Sumatera Barat. Penyesuaian tarif dikatakan telah sesuai dengan SK Gubernur dan keputusan DPRD Kota Padang Panjang.

Meski menerima adanya kenaikan tarif, pelanggan merasa nominal tagihan tetap tidak masuk akal karena meningkat berkali-kali lipat dibanding pemakaian biasanya.


Temukan Selisih Perhitungan dan Dugaan Salah Catat Meter

Saat menghitung ulang tagihan berdasarkan tarif baru hingga retribusi sampah, pelanggan menemukan selisih sekitar Rp13 ribu karena pelanggan mengira kubik pemakaian 40 kubik saja. Nyatanya 44 kubik. Pihak PDAM kemudian meminta dirinya kembali lagi ke kantor untuk pengecekan lanjutan. 

Namun karena belum memiliki cukup uang untuk membayar tagihan tersebut, ia belum sempat kembali. Pelanggan memilih berdialog dengan WhatsUp. Di tengah kebingungan itu, ia membaca berbagai keluhan warga lain di media sosial yang menyebut adanya kemungkinan salah pencatatan meter air.

Dari situ ia mulai memeriksa lebih jauh data pelanggannya sendiri.


Riwayat Data Meteran Ungkap Perubahan Tipe Rumah

Pelanggan kemudian meminta histori atau riwayat kedudukan meteran kepada pihak PDAM. Dari data tersebut, ia menemukan bahwa rumahnya sebelumnya tercatat sebagai Rumah Tangga B, bukan Rumah Tangga C seperti yang digunakan dalam tagihan terbaru.

Perubahan golongan inilah yang menyebabkan lonjakan tarif secara signifikan.

Ia menjelaskan perubahan tipe pelanggan dilakukan sepihak tanpa pemberitahuan langsung kepada warga atau pelanggan. Padahal sebelumnya sosialisasi yang dilakukan hanya terkait kenaikan tarif air dan alasan penyesuaian biaya operasional saja sesuai daerah Tanah Datar dan Padang.

“Tidak ada sosialisasi soal perubahan tipe rumah tangga atau usaha warga berdasarkan pendataan 2026,” ujarnya.

Baca Juga

https://www.kiprahkita.com/2026/06/tagihan-air-naik-hingga-beratus-persen.html

Lanjutnya, memang sempat ada kata petugas validasi meteran layak tidak layak pada Maret lalu. Namun saat proses tersebut berlangsung, warga tidak mendapat penjelasan bahwa juga petugas mengubah kategori rumah bisa berubah dari tipe B menjadi tipe C atau bahkan tipe lainnya.

Ia juga kecewa perubahan klasifikasi pelanggan semestinya melalui kajian yang jelas dan disampaikan terbuka kepada masyarakat. Bukan main tetapkan saja berdasarkan pemakaian air bulanan atau luas tanah.

“Jangan langsung patok rumah bertingkat jadi tipe D atau tanah luas 120 meter persegi langsung pindah dari B ke C, rumah saya pun hanya 90 meter per segi” katanya.

Rumah Menentukan Tarif Tagihan?

Tarif 2026

Waktu itu lanjutnya, ada permintaan data dari RT dan kelurahan akan nomor rekening air pelanggan. "Sempat khawatir, apakah kelurahan yang mengubah tipe golongan pelanggan. Kami pun konfirmasi ke Pak RT, apakah ada perubahan data tipe Rumah Tangga dari B ke C dan selanjutnya. Kata beliau, "Kroscek ke PDAM saja langsung."


Bila dikaji ulang, inilah inti mengapa tagihan air tetangga dari biasa 1 juta menjadi naik 7 juta. Karena pada tarif yang ada di brosur ada niaga tipe golongan Niaga kecil, Niaga Besar, dan seterusnya. 

Kategori rumah tangga ABCD di Perumdam Tirta Serambi Padang Panjang memang disosialisasikan dibedakan berdasarkan jenis dan kondisi rumah pelanggan. Pembagian ini dipakai untuk menentukan tarif air per meter kubik, kata CS PDAM ketika pelanggan berkunjung ke 3x-nya.

Berdasarkan data tarif yang tersedia:

  • Rumah Tangga A → golongan paling rendah/sederhana
  • Rumah Tangga B → menengah
  • Rumah Tangga C → menengah atas
  • Rumah Tangga D → rumah besar atau kategori lebih tinggi

Tarif lama PDAM Padang Panjang (Perwako 2010) tercatat seperti ini:

Kategori0–10 m³>10 m³Minimum
RT ARp800Rp1.650Rp8.000
RT BRp1.000Rp2.100Rp10.000
RT CRp1.200Rp2.500Rp12.000
RT DRp1.400Rp2.900Rp14.000

Sementara penyesuaian tarif terbaru 2026 untuk pemakaian dasar per

Kategori0–10 m³
menyebut:
  • Kelas A: Rp1.250/m³
  • Kelas B: Rp1.450/m³
  • Kelas C: Rp2.100/m³
  • Kelas D: Rp3.075/m³

Per 10  kubik berikut naik lagi 30 persen hingga mencapai 4 blok.

44 pemakaian pelanggan di atas:

10 x2100 = 21.000

10x4425 = 44.250

10x5175 = 51.750

10x7050 = 70.500

4x 10 = ?????

Tambah beban 21.000     Hasil= 208.500

Sampah 7.500

Admin  bamk 2.500

Hasil  Hitungan Pelanggan  = 218.500

Tagihan  di bank 231.900

Selisih 13.400 karena 4 kubik kemana???


Biasanya penentuan masuk A, B, C, atau D dilihat dari:

  • luas rumah/tanah, pelanggan di atas 90 meter persegi
  • lokasi rumah,
  • kondisi bangunan,
  • fungsi rumah,
  • dan kadang posisi di jalan utama atau kawasan elite.


Di Perumdam Tirta Serambi Kota Padang Panjang, golongan rumah tangga A–D dipakai untuk membedakan kemampuan ekonomi dan jenis bangunan pelanggan. Meski detail teknis bisa berubah lewat keputusan direksi/perwako, praktiknya seperti ini:

GolonganGambaran Rumah
RT ARumah sangat sederhana atau kecil, daya ekonomi rendah ( luas bisa lihat di gambar)
RT BRumah sederhana permanen, ukuran standar
RT CRumah menengah, bangunan lebih bagus/luas
RT DRumah besar, mewah, atau berada di kawasan strategis


Untuk rumah tangga, pemakaian air yang dianggap “normal” biasanya kira-kira seperti ini:

Jumlah PenghuniPemakaian Wajar/Bulan
1–2 orang8–15 m³
3–4 orang15–25 m³
5–6 orang25–35 m³
Rumah besar/banyak aktivitas35 m³ ke atas
1 m³ = 1.000 liter air.


Hal yang sering membuat pemakaian melonjak katanya:

bak mandi sering meluber,

kebocoran pipa, Stop Kran los

mesin cuci intens,

menyiram tanaman,

usaha rumahan,

kos-kosan,

cuci kendaraan.


Contoh kondisi ini yang kadang juga membuat PDAM evaluasi golongan Rumah Tangga, sayangnya tanpa konfirmasi kepada pelanggan:

RT A tapi rutin pakai 40–60 m³/bulan,

rumah kecil tapi konsumsi seperti usaha,

ada tambahan kos/laundry tanpa laporan,

sambungan dipakai beberapa rumah.


Ternyata PDAM akan:

  1. melihat histori pemakaian pelanggan,

  2. melakukan survei lapangan berdasar foto meteran saja,

  3. mengecek fungsi bangunan saja,

  4. lalu menentukan apakah golongan masih sesuai tanpa konfirmasi kepada pelanggan sudah berubah golongan dari Rumah Tangga (RT) B ke C.


Simulasi sederhananya seperti ini:

RT B pakai 12 m³ → tagihan masih relatif normal

RT B pakai 45 m³ terus-menerus → dianggap tidak sesuai profil rumah tangga maka sepihak oleh PDAM naik golongan menjadi Rumah Tangga C.


Konsumsi tinggi perlahan otomatis menaikkan golongan dari RT A ke RT B, dari RT B ke RT C dan seterusnya. Banyak keluarga besar tetap aman di golongan lama kalau memang penggunaan rumah tangga murni hemat air. Asal melapor bila ada lonjakan pemakaian.


Warga Diminta Cek Data Pelanggan Bila Tagihan Melonjak

Kasus ini menjadi pengingat bagi pelanggan PDAM untuk tidak hanya fokus pada tarif baru, tetapi juga pelanggan harus memeriksa kembali data golongan Rumah Tangga A B C D yang tercatat dalam sistem Perusahaan PDAM itu.

Seperti kasus pelanggan di atas, pelanggan sudah dialihkan ternyata dari RT B ke golongan RT C karena tingginya pemakaian pada tahun 2018-2020. Tinggi pemakaian karena memiliki anak kos 10 orang. Saat anak kos tamat 2020 baru pelanggan kroscek ke PDAM, pembayaran masih melonjak 3 bulan berikutnya. Padahal anak kos sudah tamat.

Setelah dikroscek ternyata bulan berikut normal lagi. Rp50,000-Rp80.000.

Nah, tahun 2026 melonjak Rp232.900. Pelanggan kaget dan kroscek ke PDAM. Saat wakil direktur Nel menjelaskan, pelanggan sudah dialihkan ternyata dari RT B ke golongan RT C karena tingginya pemakaian sejak 2018. Tetap di posisi C tahun ini karena kondisi bangunan seluas 90 meter per segi dan pemakaian air masih di atas 15 kubik per bulan.

Data Rumah Tangga B tapi Tagihan RT C karena Tingginya Konsumsi Air

Ini diketahui pelanggan saat mendatangi PDAM untuk konfirmasi lanjutan ke 4. Sayangnya pihak PDAM pada tahun 2020 itu tak pernah memberitahu pelanggan atas peralihan dari B ke C karena pelanggan bayar kewajiban lewat mobile banking saja. Tak pernah ke kantor PDAM lagi. Tentu karena tagihan dirasa wajar saja. Nah PR untuk PDAM membuat golongan air pelanggan meski bayar lewat mobile banking.

Namun, pelanggan di atas puas karena staf dan jajaran PDAM dengan sabar mengedukasi pelanggan. Jalan keluar pun diberi dengan membagi dua tagihan besar itu. 30 kubik dibayar April 2026 dan 14 kubik lagi dibayar pada bulan Mei 2026 atau tagihan Juni 2026 karena air PDAM, pakai dulu baru bayar.

Mengapa pelanggan memakai air hingga 44 kubik catatan April 2026? Pihak PDAM pun mengaku khilaf. Staf yang mencatat ke daerah Tanah Pak Lambik ada peralihan tukang catat. Hingga pencatatan pemakaian pelanggan terlambat 10 hari kerja. Seharusnya tagihan pelanggan tetap berkisar 19-30 kubik per bulan jelasnya.

Selain itu pelanggan juga berkeluh bahwa stop kran pelanggan sudah lama los sehingga air tetap mengalir meski stop kran meteran sudah diputar rapat.

Pelanggan sengaja membiarkan kondisi ini karena tekanan air untuk perumahan pelanggan sangat tinggi karena pipa yang digunakan masih standar pipa lama. Terjadi ledakan air pada pipa meteran setiap musim hujan. "Upah tukang lebih mahal daripada tarif air saat itu." Katanya.

Namun, dengan adanya kenaikan tarif saat ini, mau tak mau pelanggan harus mengganti stop kran meterannya. Ini pun di luar edukasi pelanggam. Beli alat stop kran pun dibebankan kepada pelanggan ternyata. 

Dari histori salah satu pelanggan di atas, sudah selayaknya mulai sekarang sesuai tarif 2026 pihak PDAM membuat rincian tipe golongan tagihan pelanggan dan diberitahukan kepada pelanggan. Ada baiknya disediakan WA pengaduan seperti tagihan listrik. 

Beritahu pelanggan secara berkala bila ada perubahan Tarif Golongan Rumah Tangga dari A ke B, B ke C, apalagi C ke D agar pelanggan teredukasi untuk kroscek pemakaian terus menerus. Pelanggan pun tentu ingin berhemat.


Berikut beberapa kiat yang bisa dilakukan jika tagihan air tiba-tiba melonjak seperti para pelanggan saat ini:

1. Cek golongan pelanggan Rumah Tangga dan Niaga pada rekening air  lama dan tagihan terbaru atau kunjungi perusahaan PDAM.

2. Minta histori data meteran dan kategori pelanggan ke kantor PDAM bila ada tunjukkan riwayat mendaftar ke PDAM.

3. Bandingkan tipe rumah lama dengan data terbaru.

4. Foto angka meter air di rumah sebagai bukti pencocokan dengan data di PDAM.

5, Hitung ulang tagihan berdasarkan tarif resmi dan pemakaian air seperti gambar di atas.

6. Pastikan tidak ada salah catat meter atau kebocoran pipa , dan stop kran seperti pelanggan di atas.


Jika ada perubahan golongan pelanggan, minta dasar penilaian dan waktu perubahan dilakukan agar jelas. Dengan mengecek data secara rinci, warga bisa mengetahui apakah lonjakan tagihan memang akibat tarif baru, perubahan kategori rumah tangga, atau kemungkinan kesalahan pencatatan meter, atau ada kebocoran. 

 

Pihak PDAM pun sebaiknya ke depan memberitahu pelanggan dulu bila ada perubahan data. Perubahan data harus disepakati. Tarif rumah tangga berapa dan tarif niaga berapa. Sebaiknya diumumkan secara berkala bila ada kebocoran bagaimana pembiayaannya. Seharusnya meteran, stop kran, dan pipa dari induk ke meteran didanai perusahaan karena pelanggan sudah bayar biaya beban setiap bulan.

Teknisi pun jangan meminta upah besar saat pelanggan perawatan meteran. Bila beban biaya bahan seperti stop kran dari pelanggan lalu ditambah upah pemasangan Rp100.000 per titik tentu pelanggan enggan mengadu dan perbaikan kebocoran. Seperti pelanggan di atas perawatan meteran dan tukar stop kran tertotal Rp550.000. Beli bahan Rp300.000 dan upah teknisi PDAM Rp250.000.


Selain itu bila melihat tipologi masyarakat Padang Panjang saat ini, banyak rumah yang hanya dihuni satu atau dua orang, bahkan sebagian dikontrakkan. Karena itu, perusahaan air minum memang menghadapi tantangan dalam memperbarui data pelanggan, koreksi lonjakan tagihan karena bocor, dan pencatatan meteran secara berkala.


Pelanggan tidak seharusnya langsung dicurigai melakukan kecurangan atau menilep air. Karena besarnya kos perawatan instlasi seperti di atas, pelanggan malas melapor. Di sisi lain, pelanggan juga sebaiknya tidak terburu-buru berprasangka terhadap PDAM. Jika terdapat pencatatan yang dianggap tidak wajar, sebaiknya dilakukan pengecekan dan klarifikasi secara berkala kepada pihak PDAM.


Itulah pentingnya keberadaan tenaga teknis di perusahaan air minum. Jika memang ditemukan pelanggan yang melakukan pelanggaran, tentu perlu ditindak tegas sesuai aturan. Namun pelanggan juga berhak mendapatkan penjelasan terlebih dahulu secara terbuka dan jelas.


Kurang bijak apabila perpindahan tipe pelanggan dilakukan hanya berdasarkan kondisi bangunan atau luas tanah tanpa mempertimbangkan jumlah penghuni dan pemakaian air sebenarnya di rumah tersebut. Secara logika, tarif air semestinya lebih berorientasi pada jumlah pemakaian dalam meter kubik, bukan semata-mata pada besar atau kecilnya bangunan.


Apabila tarif ingin dibedakan berdasarkan kategori rumah mewah atau luas bangunan, maka kualitas layanan, jenis meteran, maupun kualitas air yang diterima pelanggan juga seharusnya menjadi perhatian. Jangan sampai pelanggan tetap menerima air yang keruh atau berbau saat musim hujan.


Hal ini perlu menjadi bahan kajian ulang bagi pihak perusahaan air minum maupun pihak berwenang lainnya agar kebijakan yang diterapkan lebih adil dan sesuai kondisi masyarakat. Pelanggan pasti menerima bila diedukasi dengan bijak.*

NOMOR layanan pengaduan resmi PERUMDAM TIRTA SERAMBI Kota Padang Panjang adalah 0811 6682 232 (WhatsApp/Telepon) dan nomor kantor (0752) 82232.

📌Layanan ini aktif untuk melaporkan gangguan aliran air, kebocoran pipa, atau keluhan lainnya, bahkan selama hari libur. 

📌WA/HP Pengaduan 0811 6682 232

Telepon Kantor: (0752) 82232

📌Alamat Kantor Jl. Prof. M. Yamin No.02, Kelurahan Pasar Usang, Kec. Padang Panjang Barat

📌Media Sosial Instagram @perumdam_tirta_serambi 

Pastikan menyertakan informasi lengkap (Nama, Alamat/No. Pelanggan, dan Keluhan) saat melapor.

📌Mohon Kirimkan juga kepada Saudara/Sahabat/Handaitolan kita, mana tau mereka membutuhkannya suatu saat.

📌Mohon Kirimkan juga kepada Saudara/Sahabat/Handaitolan kita, mana tau mereka membutuhkannya suatu saat.

https://www.instagram.com/reel/DX_RRkfyrs2/?igsh=MXBwbWpxN2xkNWVhdg==


Baca Juga

https://www.kiprahkita.com/2026/05/nagari-koto-tuo-raih-juara-i-rumah.html

Posting Komentar

0 Komentar